
Repelita London - Tindakan provokatif yang dilakukan bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger yang lebih dikenal sebagai Bonnie Blue, memicu kemarahan masyarakat Indonesia setelah sebuah rekaman video menyebar luas di berbagai platform daring.
Rekaman tersebut menampilkan Bonnie Blue berjalan di depan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di London sambil menyematkan Bendera Merah Putih pada bagian belakang roknya sehingga kain bendera tersebut menjuntai hingga terseret di permukaan jalan.
Aksi ini terjadi pada 15 Desember 2025 dan langsung mendapat kecaman keras karena dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol kedaulatan serta kehormatan bangsa Indonesia.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan bahwa Kedutaan Besar RI di London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada pihak berwenang di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris serta kepolisian setempat, untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan hukum yang berlaku di sana.
Pihak kementerian menegaskan bahwa Bendera Merah Putih merupakan lambang identitas nasional yang harus dihormati oleh siapa saja di mana pun berada.
Dalam video tersebut, Bonnie Blue juga menyampaikan ucapan yang dianggap meremehkan budaya Indonesia dengan menyatakan, “People said I disrespected Bali culture… But that is nothing compared to the disrespect these boys are about to show me.”
Peristiwa ini tidak terlepas dari riwayat kontroversial Bonnie Blue selama berada di Indonesia sebelumnya.
Ia bersama tiga warga negara asing lainnya dideportasi dari Bali setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan memproduksi konten komersial menggunakan visa kunjungan wisata.
Selain itu, mereka juga melanggar aturan lalu lintas saat mengoperasikan kendaraan pikap yang bertuliskan “BangBus” untuk keperluan pembuatan materi daring.
Akibat pelanggaran tersebut, Bonnie Blue dijatuhi denda serta dikenakan larangan masuk ke wilayah Indonesia selama sepuluh tahun.
Polemik terbaru ini semakin memperkuat tuntutan masyarakat agar pemerintah terus tegas dalam menjaga martabat simbol negara serta memperketat pengawasan terhadap warga asing yang pernah bermasalah dengan hukum di Indonesia.
Editor: 91224 R-ID Elok

