Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Benny K Harman Dukung Mahfud MD: Perpol 10/2025 Pembangkangan terhadap Konstitusi dan Putusan MK

Repelita Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menyatakan dukungan penuh terhadap kritik Mahfud MD terkait Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.

Menurut Benny, implementasi putusan Mahkamah Konstitusi justru akan memperkuat negara dan membuat rakyat puas.

Saya setuju sekali dengan Prof Mahfud. Saya juga punya pendapat yang sama. Negara tidak runtuh jika putusan MK itu dilaksanakan dan dipatuhi. Rakyat senang, negara kuat.

Pernyataan ini disampaikan Benny pada 17 Desember 2025.

Sebelumnya, Mahfud MD kembali mengkritik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai regulasi yang tidak selaras dengan konstitusi.

Ia menilai aturan tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap keputusan hukum yang lebih tinggi.

Mahfud menjelaskan bahwa pandangannya disampaikan sebagai pakar hukum tata negara, bukan mewakili komisi reformasi kepolisian.

Termasuk soal Perpol nomor 10 tahun 2025, itu tidak boleh atau belum boleh dibicarakan oleh komisi reformasi. Kalau substansinya saya sudah bicara, saya sudah bicara itu kalau di Medan.

Ia menegaskan kritiknya murni dari perspektif akademik dan profesional.

Saya bicara bahwa Perpol itu bertentangan dengan konstitusi, bahkan istilah yang lebih tegas itu pembangkangan terhadap konstitusi, pembangkangan terhadap hukum. Saya yang bicara pertama itu.

Pernyataan Mahfud sempat memicu perdebatan hingga memerlukan klarifikasi dari Kapolri.

Ribut, baru Kapolri menjelaskan, tapi waktu saya bicara di Medan itu, saya katakan saya bukan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, saya Mahfud, ahli hukum, pembelajar hukum, pengamat hukum, tapi saya sebagai ahli hukum saya harus bicara meluruskan keadaan ini.

Mahfud kemudian memaparkan dasar hukum yang membuat Perpol tersebut bermasalah.

Jadi kalau sodara bicara bagaimana undang-undang Perpol itu jelas bertentangan dengan UU nomor 2 yang menyatakan bahwa polri tidak boleh masuk.

Aturan itu juga dianggap melanggar ketentuan lain yang lebih tinggi hirarkinya.

Bertentangan dengan UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, lalu yang ketiga bertentangan dengan putusan MK.

Dalam tata urutan perundang-undangan, peraturan di bawah tidak boleh bertabrakan dengan yang lebih tinggi.

Itu sudah jelas, sesudah itu ribut baru dijelaskan. Itukan besok ditingkatkan lagi jadi PP, besok jadi UU harus masuk UU dulu, nda bisa jadi PP harus UU dulu, kalau mau ya minta ke presiden dong.

Mahfud menutup dengan menegaskan bahwa pandangannya bukan representasi resmi dari komisi reformasi kepolisian.

Tapi ini bukan penjelasan komisi reformasi polri tapi sodara tanya makanya saya jawab.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved