Menurut Arif, gagasan Luhut tersebut telah melahirkan kebijakan yang justru menguntungkan segelintir pengusaha besar dengan mengorbankan kepentingan rakyat.
Luhut bilang, sayalah yang mencetuskan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kritik ini disampaikan Arif melalui akun X @arifbalikapapan1 pada Kamis, 12 Desember 2025.
Ide-ide Luhut ini seperti berkhianat pada Rakyat.
Arif menyinggung pengakuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa implementasi UU Cipta Kerja menciptakan subsidi terselubung bagi industri batubara hingga Rp25 triliun per tahun melalui mekanisme restitusi PPN.
Perubahan status batubara menjadi barang kena pajak membuat perusahaan tambang bisa mengklaim pengembalian pajak dalam jumlah sangat besar.
Akibatnya, penerimaan negara dari sektor batubara yang seharusnya positif justru berbalik menjadi negatif.
Purbaya secara terbuka menyebut situasi ini sebagai bentuk subsidi tidak langsung kepada pengusaha batubara yang sudah meraup keuntungan berlipat.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mewajibkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Purbaya juga mengakui bahwa tingginya restitusi menjadi salah satu penyebab turunnya penerimaan pajak negara tahun ini.
Pemerintah kini terpaksa merevisi aturan turunan untuk menghentikan kebocoran fiskal tersebut.
Bagi Arif Wicaksono, pengakuan Luhut sebagai otak di balik Omnibus Law sekaligus dampak nyata yang diungkap Purbaya membuktikan bahwa kebijakan tersebut lebih melayani kepentingan oligarki ketimbang rakyat kecil.
Cuitan Arif langsung memicu gelombang respons publik yang kembali mempertanyakan arah kebijakan ekonomi di bawah pengaruh Luhut Binsar Pandjaitan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

