Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Arif: Laras Faizati Tak Mungkin Gerakkan Massa Lewat IG Story, Tuntutan Pidana Tak Masuk Akal

 

Repelita Jakarta - Pendiri jadipossible, Arif, dengan tegas membela Laras Faizati yang tengah menghadapi tuntutan pidana satu tahun penjara akibat unggahan Instagram Story-nya.

Arif menegaskan bahwa Laras sama sekali tidak mungkin menggerakkan massa hanya melalui postingan di media sosial pribadinya.

Ia mengenal Laras secara langsung dan terakhir bertemu dengannya sekitar dua minggu sebelum kasus ini mencuat, saat berkunjung ke rumah mertuanya.

Pertemuan singkat itu cukup membuat Arif yakin akan karakter Laras yang cerdas dan berani menyampaikan pendapat.

Namun, keberanian tersebut kini berujung pada tuntutan hukum yang dianggapnya tidak proporsional.

Arif menyayangkan keras proses hukum yang menjerat Laras hanya karena meluapkan kekecewaan atas dugaan korupsi di institusi kepolisian.

Menurutnya, ungkapan tersebut murni berasal dari kegelisahan hati, bukan ajakan provokasi atau hasutan.

“Di pikir dg nalar pun, gak mngkin dia bisa menggerakkan massa melalui sosmednya.” tulis Arif melalui akun X @jadipossible pada 25 Desember 2025.

Ia juga menyinggung bahwa kritik pedas di ruang publik sering muncul dari rasa cinta tanah air yang mendalam.

Sayangnya, ungkapan semacam itu kerap tidak direspons dengan kebijakan yang memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Arif bahkan membandingkan secara implisit dengan ekspresi ekstrem lain yang beredar di media sosial, namun tidak selalu berujung tuntutan serupa.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Arif menyatakan siap menjenguk Laras bersama istrinya jika berkesempatan ke Jakarta.

Sementara itu, Laras sendiri merasa diperlakukan tidak adil atas tuntutan jaksa yang menganggap unggahannya memenuhi unsur Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Ia menekankan bahwa empat konten Instagram Story tersebut hanya curahan emosi atas tragedi kematian Affan Kurniawan.

Laras membandingkan nasibnya dengan oknum aparat yang terlibat, di mana pelaku tabrakan hanya mendapat sanksi etik dan administratif.

Padahal, ia tidak melakukan kekerasan maupun merenggut nyawa siapa pun.

Laras masih berharap majelis hakim mempertimbangkan pledoi yang akan disampaikannya pada sidang lanjutan.

Kasus ini terus memicu perdebatan publik mengenai batas kebebasan berekspresi di media sosial versus ancaman pidana.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved