
Repelita Jakarta - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, secara terbuka menyampaikan pandangan kritis mengenai Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 November 2025.
Keberadaan komisi tersebut, menurutnya, malah berpotensi memicu rasa kecewa di kalangan masyarakat luas.
Amien Rais mengungkapkan sikap pesimis bahwa komisi ini akan mampu mewujudkan perubahan substantif dalam institusi Polri.
“Jangan harap akan ada hasil kecuali kekecewaan,” kata Amien dikutip pada Rabu (17/12/2025).
Ia menilai susunan anggota komisi yang melibatkan beberapa mantan pemimpin tinggi Polri justru dapat menyebabkan institusi tersebut semakin sulit dikendalikan.
Amien Rais bahkan memprediksi bahwa Polri berisiko mengalami kondisi kehilangan kontrol sepenuhnya.
“Dengan adanya tiga mantan Kapolri dan satu Kapolri yang didera dengan serakahuluhi atau serakahisme, hasilnya Polri akan lepas kendali,” sebutnya.
Amien Rais turut membahas fenomena yang disebut sebagai Partai Coklat atau Parcok yang dianggapnya menghalangi berbagai kepentingan politik.
Praktik semacam itu, katanya, menjadi penghambat utama bagi kelancaran proses reformasi di tubuh kepolisian.
Ia memperkirakan bahwa upaya tim percepatan reformasi Polri pada akhirnya akan menemui jalan buntu tanpa hasil berarti.
"Bisa diperkirakan tim percepatan reformasi, informasi Polri kita akan sampai ke tahap gridlock atau deadlock, jalan buntu. It will come to nowhere," tegasnya.
Pandangan kritis Amien Rais tidak berhenti di situ karena ia juga menyoroti gaya kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, Polri di bawah komando Listyo Sigit Prabowo menunjukkan sikap tidak patuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Nah, lihat misalnya bagaimana Listyo Sigit Prabowo memimpin pembangkangan Polri atas keputusan MK,” tandasnya.
Alih-alih menyelaraskan kebijakan dengan putusan MK, Kapolri malah mengeluarkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.
Peraturan itu kemudian membuka peluang bagi personel Polri aktif untuk memangku posisi di kementerian serta lembaga sipil.
“Setelah itu, Listyo Sigit mengizinkan anggota Polri aktif menjabat di 17 kementerian dan lembaga sipil,” imbuhnya.
Amien Rais menyebut langkah tersebut sebagai bentuk konfrontasi langsung terhadap wewenang Presiden Prabowo Subianto.
“Sesungguhnya, hal ini merupakan tantangan dan tamparan buat Presiden Prabowo. Namun aneh tapi nyata, Prabowo diam saja. Diam itu berarti setuju,” kuncinya.
Editor: 91224 R-ID Elok

