
Repelita Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengonfirmasi adanya pemindahan sementara terhadap lima narapidana, salah satunya Amar Zoni, dari Lembaga Pemasyarakatan Super Maksimum Karang Anyar di Nusakambangan menuju Lembaga Pemasyarakatan Narkotika di Jakarta.
Langkah tersebut dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025, semata-mata untuk mendukung kelancaran agenda persidangan yang sedang bergulir di ibu kota.
“Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Amar Zoni dan kawan-kawan dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta,” ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, melalui pernyataan resmi tertulis.
Pelaksanaan pemindahan dikoordinasikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengamanan dari Kepolisian Resor Metro serta pendampingan langsung dari petugas Lembaga Pemasyarakatan Karang Anyar Nusakambangan.
Sesampainya di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, kelima narapidana segera menjalani prosedur administrasi penerimaan disertai pemeriksaan kondisi kesehatan secara menyeluruh.
Kemudian, mereka ditempatkan pada ruang khusus yang telah disiapkan sesuai dengan ketentuan standar pemasyarakatan yang berlaku.
Rika Aprianti menegaskan bahwa status pemindahan ini hanya bersifat sementara selama proses hukum berlangsung.
Setelah seluruh tahapan persidangan tuntas, Amar Zoni beserta empat rekannya akan dipulangkan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Karang Anyar Nusakambangan.
“Pemindahan ini hanya sementara. Setelah persidangan selesai, yang bersangkutan akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, sebagaimana tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjamin bahwa setiap tahap pemindahan serta penempatan narapidana telah mematuhi protokol keamanan dan prosedur operasional pemasyarakatan secara ketat.
Editor: 91224 R-ID Elok

