Repelita Jakarta - Tim hukum dari kelompok Roy Suryo dan rekan-rekannya berencana menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait ratusan alat bukti yang diklaim telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran informasi ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan diajukan pada saat pelaksanaan gelar perkara khusus yang dijadwalkan berlangsung besok hari.
“Kami akan mempertanyakan 700 barang bukti yang katanya sudah disita oleh Polda Metro Jaya, 130 saksi yang juga sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya,” kata Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Abdul Gafur Sangadji pada Minggu, 14 Desember 2025.
“Dan ada 28 ahli yang katanya juga sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya,” sambung dia.
Abdul Gafur Sangadji menerangkan bahwa pihak tersangka dalam kasus ini berhak mendapatkan penjelasan mengenai seluruh bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik.
“Tentu tersangka mempunyai hak untuk mengetahui apa saja alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, sehingga menjadi dasar adanya penetapan tersangka,” ujar dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan agenda gelar perkara khusus atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo pada Senin, 15 Desember 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan permohonan dari pihak Roy Suryo dan kawan-kawan.
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan Tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” kata Budi pada 14 Desember 2025.
Budi Hermanto menambahkan bahwa acara gelar perkara khusus nanti akan melibatkan berbagai unsur baik dari internal kepolisian maupun pihak luar.
"Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri," jelasnya.
Editor: 91224 R-ID Elok

