Repelita Jakarta - Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengkritik keras pernyataan relawan Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) yang mengklaim Presiden ke-7 Joko Widodo siap memaafkan sebagian terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu.
Menurut Khozinudin, pernyataan bahwa Jokowi memaafkan 9 dari 12 terlapor namun mengecualikan tiga nama tertentu merupakan langkah licik sekaligus pengecut.
Ia menilai strategi tersebut bertujuan memecah belah solidaritas para pengkritik yang sedang gigih mengungkap dugaan kepalsuan ijazah Jokowi.
Pernyataan maaf tanpa adanya pengakuan kesalahan atau permohonan maaf dari pihak terlapor dinilai hanya sebagai taktik untuk membangun citra korban.
Hingga kini, tidak ada satu pun dari kubu Roy Suryo dan rekan-rekannya yang menyatakan permintaan maaf.
Belum ada pula putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas laporan yang diajukan Jokowi.
Khozinudin juga menyebut sikap tersebut pengecut karena pihak Jokowi, termasuk relawannya, tidak berani secara terbuka menyebutkan identitas tiga nama yang tidak dimaafkan.
Sejauh ini, hanya Ade Darmawan dari Peradi Bersatu yang menyebut nama Roy Suryo, Rismon, dan Tifa sebagai tiga orang tersebut.
Namun, Ade Darmawan tidak memiliki kedudukan hukum resmi sebagai pelapor atau kuasa hukum Jokowi dalam perkara ini.
Ia hanya terlibat melalui laporan terpisah dari Lechumanan dengan pasal berbeda, sehingga tidak relevan dengan kasus utama yang dilaporkan Jokowi.
Khozinudin menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengharapkan ampunan dari Jokowi.
Sebaliknya, Jokowi yang seharusnya memohon maaf kepada rakyat Indonesia atas dugaan kebohongan terstruktur terkait ijazah S1 Universitas Gadjah Mada miliknya.
Setelah penampilan ijazah dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, Rustam Efendi justru semakin yakin bahwa dokumen tersebut palsu.
Argumennya didasarkan pada ketidaksesuaian foto dengan wajah Jokowi, mulai dari bentuk bibir, mata, hingga telinga.
Khozinudin menyatakan bahwa upaya menunjukkan ijazah melalui aparat kepolisian justru gagal menjatuhkan mental para pengkritik.
Malah memperkuat keyakinan mereka bahwa ijazah tersebut tidak asli.
Langkah selanjutnya adalah membuktikan kepalsuan itu melalui proses peradilan yang transparan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

