Repelita Jakarta - Laras Faizati menyatakan rasa ketidakadilan mendalam setelah jaksa menuntutnya dengan pidana penjara satu tahun dalam kasus dugaan penghasutan.
Ia menganggap tuntutan itu tidak seimbang dengan tindakannya yang hanya berupa ekspresi emosi, kekecewaan, serta kesedihan atas kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas tertabrak kendaraan taktis Korps Brimob.
Perasaan tidak adil semakin kuat karena adanya perbedaan penanganan hukum antara warga biasa seperti dirinya dengan aparat yang terlibat dalam insiden tersebut.
Kasus ini pun menjadi sorotan luas di masyarakat yang mempertanyakan kesetaraan dalam proses hukum.
Setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/12/2025), Laras secara lantang menyuarakan kekecewaannya.
“Aku telah direncana untuk dituntut selama satu tahun. Rasanya sangat amat tidak adil, hanya karena saya seorang masyarakat, seorang perempuan yang mengekspresikan, bersuara tentang kekecewaan saya dan kemarahan dan juga kesedihan yang saya rasakan melihat peristiwa yang sangat nahas, yaitu meninggalnya almarhum Affan Kurniawan di tangan kepolisian, yaitu instansi yang seharusnya melindungi kita,” ujarnya usai persidangan.
Laras menyoroti penanganan yang jauh lebih ringan terhadap anggota Brimob yang mengemudikan kendaraan pelindas.
Bripka Rohmat sebagai pengemudi hanya dijatuhi sanksi administratif berupa penurunan pangkat selama tujuh tahun tanpa proses pidana.
Atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae yang berada di samping pengemudi saat kejadian, hanya dikenai pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian.
Sementara dua anggota lainnya, Aipda M Rohyani dan Briptu Danang Setiawan, hanya menerima hukuman etik melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi.
Keduanya diwajibkan meminta maaf secara lisan serta tertulis dan menjalani penempatan khusus selama 20 hari.
“Saya malah harus dituntut dan harus mendekam di penjara jauh lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas dan membunuh. Saya tidak membunuh, saya tidak melakukan kejahatan,“ tegas Laras.
Perbedaan penanganan ini terus memicu diskusi publik mengenai keadilan dan kesetaraan di mata hukum.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengkritik keras adanya perlakuan berbeda yang bersifat diskriminatif.
“Semua pihak seharusnya dibawa ke peradilan secara terbuka, baik dihukum maupun tidak, agar tidak menimbulkan prasangka diskriminatif di masyarakat,” katanya pada Minggu (28/12/2025).
Fickar menilai tuntutan terhadap Laras tidak sebanding dan menunjukkan ketidakproporsionalan dalam penegakan hukum.
“Saya melihat ini tidak proporsional, diskriminatif, dan sangat tendensius. Kondisi seperti ini membutuhkan penjelasan dari pejabat berwenang. Jika tidak, akan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ungkapnya.
Dari sudut pandang hukum pidana, tidak ada alasan yang membenarkan pembedaan perlakuan antara proses pidana dan sanksi administratif.
“Jika terjadi pembedaan seperti itu, maka itu merupakan penyimpangan oleh aparat berwenang dan seharusnya juga diproses secara hukum,” pungkas Fickar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

