
Repelita Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melki Nahar menyatakan bahwa bencana yang melanda Pulau Sumatera bukanlah murni bencana alam, melainkan hasil dari perencanaan kebijakan pemerintah sendiri.
Ia menolak keras penggunaan istilah bencana alam untuk menggambarkan situasi tersebut.
Berdasarkan data Jatam, terdapat hampir 2.000 izin pertambangan dengan total luas konsesi mencapai lebih dari 2,5 juta hektare, di mana 546 di antaranya berada di zona rawan bencana.
"Hampir seluruh kabupaten/kota di Sumatera dikepung aktivitas industri ekstraktif yang berdiri atas izin negara," kata Melki Nahar dalam wawancara di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dengan judul “Sumatera Menangis , Jatam & Walhi Buka Fakta. 2000-an Izin Tambang hancurkan Gunung & Hutan,” pada Selasa (30/12).
Melki menilai pembagian izin secara masif ini mencerminkan kebijakan yang mengabaikan ancaman terhadap keseimbangan ekologi.
“Total jumlah izin di sektor tambang saja hampir 2.000 izi. Luasan konsesinya lebih dari 2.500.000 hektare,” ungkapnya.
Kondisi ini, menurutnya, telah menyempitkan ruang pengelolaan masyarakat serta mempercepat lenyapnya kawasan hutan lindung.
Ia mengkritik pemerintah karena tidak menunjukkan sikap tegas dalam menghadapi dampak bencana.
Melki menyebut negara terjebak dalam konflik kepentingan besar karena banyak pejabat eksekutif dan legislatif memiliki latar belakang dunia usaha.
“Problemnya ini enggak akan bisa berjalan karena konflik kepentingannya yang besa. Kabinet awal Prabowo 34% dari afiliasi bisnis, sedangkan DPR 63% dari latar belakang pebisnis,” tegasnya.
Pendapat serupa disampaikan Kepala Divisi Kajian dan Izin Lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Puspa Dewi.
Ia menilai akar masalah berada pada tumpang tindih wewenang antar kementerian.
Puspa menjelaskan bahwa Kementerian ESDM mengeluarkan izin tambang secara berlebihan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melepas kawasan hutan, sementara Kementerian ATR/BPN mengubah tata ruang tanpa sinkronisasi yang memadai.
“Kewenangan lintas kementerian ini berjalan tanpa panduan bersam. ESDM obral izin, kehutanan lepas kawasan, ATR-BPN sangat vital karena soal tata ruang,” ujarnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

