Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Yusril Bongkar Fakta: Prabowo Sudah Minta Restu MA Sebelum Bebaskan Ira Puspadewi Cs dari Penjara!

Repelita Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menjalankan prosedur konstitusional penuh sebelum menerbitkan keputusan rehabilitasi bagi tiga mantan pimpinan PT ASDP Indonesia Ferry yang terlibat kasus dugaan penyimpangan keuangan.

Ia menyatakan pada Selasa 25 November 2025 bahwa langkah Presiden dimulai dengan permintaan masukan resmi kepada Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif tertinggi untuk memvalidasi proses tersebut.

Sebelum menandatangani Keputusan Presiden rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung kemudian merespons dengan pertimbangan tertulis yang secara eksplisit dimasukkan ke dalam bagian pertimbangan utama Keputusan Presiden sehingga seluruh rangkaian proses dinyatakan selaras dengan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 serta norma-norma ketatanegaraan yang mapan.

Yusril menambahkan bahwa vonis dari Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga mantan pimpinan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya banding dari pihak terdakwa maupun penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka.

Rehabilitasi ini berarti ketiga individu tersebut dibebaskan dari kewajiban menjalankan hukuman penjara yang sebelumnya ditetapkan oleh majelis hakim.

Kemampuan kedudukan harkat dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan kembali kepada keadaan semula sebelum ketiganya diadili dan dijatuhi putusan pidana oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Lebih lanjut Yusril menjelaskan bahwa Keputusan Presiden ini secara langsung mengaktifkan kembali status jabatan mereka sebagai direksi yang sebelumnya nonaktif di PT ASDP sehingga peran profesional mereka pulih sepenuhnya seperti kondisi awal.

Ketiga penerima rehabilitasi meliputi Ira Puspadewi mantan Direktur Utama Muhammad Yusuf Hadi eks Direktur Komersial dan Pelayanan serta Harry Muhammad Adhi Caksono mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan.

Ira Puspadewi sebelumnya dihukum empat tahun enam bulan kurungan plus denda Rp500 juta dengan ancaman tambahan tiga bulan penjara jika denda tidak dibayar sementara dua rekannya masing-masing dijatuhi empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kasus ini berawal dari tuduhan korupsi dalam skema kerja sama usaha dan pengambilalihan saham PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP sepanjang 2019 hingga 2022 yang diduga menyebabkan kerugian negara signifikan.

Pada pembelaan akhirnya yang dibacakan 6 November 2025 Ira Puspadewi membantah keras semua tuduhan dengan alasan bahwa kebijakan yang diambilnya murni untuk kemajuan perusahaan dan tidak pernah melibatkan penggelapan dana publik.

Sebelum vonis dijatuhkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sempat menuntut hukuman lebih tegas yaitu delapan tahun enam bulan penjara untuk Ira beserta denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan atas dugaan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun.

Tuntutan jaksa dibacakan pada sidang 30 Oktober 2025 dengan dasar pelanggaran Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved