
Repelita Jakarta - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance Didik J Rachbini meminta masyarakat menahan diri dari segala bentuk serangan pribadi terhadap hakim Mahkamah Konstitusi setelah lembaga itu mengeluarkan putusan yang melarang anggota Polri aktif merangkap jabatan sipil.
Pernyataan itu disampaikan Didik dalam forum diskusi publik yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi INDEF pada Minggu 23 November 2025.
Keputusan MK itu, MK jangan dimusuhi. Kemudian jangan lalu tiba-tiba ketika memutuskannya hakimnya ditabrak dengan isu ijazah palsu.
Didik menyinggung langsung kasus yang menimpa Hakim Konstitusi Arsul Sani di mana isu ijazah palsu langsung mencuat begitu Putusan Nomor 114 Tahun 2025 diumumkan.
Menurutnya, Kepolisian Republik Indonesia wajib mematuhi putusan tersebut sebagai bagian dari supremasi hukum dan konstitusi.
Ia bahkan mengharapkan agar proses reformasi internal Polri yang sedang berjalan dapat benar-benar membawa perubahan substansial.
Namun, Didik menyatakan keraguannya terhadap komposisi tim reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto karena mayoritas anggotanya berasal dari kalangan polisi aktif maupun purnawirawan.
Nah ini mungkin harus diteliti lagi nih, apakah tim reformasi ini kredibel atau tidak. Walaupun dipimpin seorang profesor, tapi dalamnya polisi semua. Itu juga pertanyaan yang saya kira penting untuk dijawab ya.
Hasil pemantauan yang dilakukan unit riset Continuum INDEF menunjukkan bahwa 83,96 persen percakapan publik di media sosial menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Hanya 16,04 persen saja yang bernada negatif dari total lebih dari sebelas ribu perbincangan yang terekam selama periode 13 hingga 17 November 2025.
Data tersebut dikumpulkan dari 8.165 unggahan di platform X serta 3.471 komentar di YouTube setelah melalui proses penyaringan akun buzzer dan konten media massa.
Editor: 91224 R-ID Elok

