Repelita Jakarta - Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya divonis bersalah dalam perkara korupsi telah memenuhi seluruh syarat konstitusional sesuai Pasal 14 UUD 1945 dan tradisi ketatanegaraan yang berlaku.
Menko Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan melalui keterangan resmi pada Selasa 25 November 2025 bahwa proses dimulai dengan permintaan pertimbangan tertulis kepada Mahkamah Agung sebelum Keppres ditandatangani.
Pertimbangan resmi dari Mahkamah Agung tersebut kemudian dicantumkan secara utuh dalam bagian konsiderans Keputusan Presiden sehingga tidak ada celah prosedural yang dilanggar.
Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono telah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada banding dari pihak terdakwa maupun jaksa KPK.
Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka.
Dengan adanya rehabilitasi ini, ketiga mantan direksi tersebut tidak lagi wajib menjalankan pidana penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim.
Kemampuan kedudukan harkat dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan kembali kepada keadaan semula sebelum ketiganya diadili dan dijatuhi putusan pidana oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Status mereka sebagai direksi nonaktif di PT ASDP juga otomatis kembali aktif seperti sebelum perkara muncul.
Yusril mencontohkan bahwa praktik pemberian rehabilitasi oleh presiden bukan hal baru dalam sejarah Republik.
Pada tahun 1998, Presiden BJ Habibie pernah memberikan rehabilitasi kepada mantan Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Heru Rekso Dharsono.
Baru-baru ini Presiden Prabowo juga telah merehabilitasi dua orang guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, yang kini telah kembali mengajar setelah menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Editor: 91224 R-ID Elok

