
Repelita Lampung - Tim patroli gabungan di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar menemukan sekitar 75.000 butir pil ekstasi dalam enam tas yang tercecer setelah sebuah kendaraan Nissan X-Trail mengalami tabrakan parah pada Kamis pagi, 20 November 2025 pukul 05.35 WIB di kilometer 136B.
Kendaraan berplat D 1160 UN asal Jawa Barat itu ringsek di bagian depan setelah menabrak belakang truk, dan pengemudinya diduga kabur meninggalkan mobil tanpa ada tanda-tanda keberadaannya di lokasi.
Petugas patroli Bravo Tol Bakter, personel Polisi Jalan Raya Polda Lampung, serta anggota Tentara Nasional Indonesia yang kebetulan melintas segera melakukan pemeriksaan mendalam di sekitar area kejadian untuk memastikan tidak ada korban terluka atau barang berharga tertinggal.
Dari penyisiran itu, ditemukan satu tas besar di dalam kabin kendaraan yang berisi alat hisap dan plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu, serta satu tas lain di badan jalan tol.
Empat tas tambahan ditemukan di luar jalur tol, tepatnya di bawah jembatan Karang Endah, yang semuanya berisi 34 bungkus plastik hitam berisi pil berbentuk ekstasi dengan nilai jual mencapai puluhan miliar rupiah.
Sersan Satu Eko Wahyudi dari Koramil 411-11/Terbanggi Besar menjadi saksi pertama yang melihat kecelakaan tersebut dan segera melaporkan ke rantai komando, sementara Sersan Dua Juntak dari Korem 043/Garuda Hitam ikut membantu memeriksa kendaraan yang tampak ditinggalkan secara sengaja.
Dandim 0411/KM Letkol Inf Noval Darmawan kemudian memimpin tim untuk memverifikasi isi tas-tas tersebut dan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
Disinyalir isi dalam tas yang dibuang dari mobil SUV tersebut adalah barang-barang narkoba jenis ekstasi. Jumlah kantong bungkusan dalam tas yang didapatkan, yakni 34 kantong yang menampung sekitar puluhan ribu butir ekstasi, ungkap Letkol Inf Noval Darmawan.
Penemuan itu segera diserahkan kepada Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dwi Handoko yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuni Iswandari untuk proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Unit 3 Polisi Jalan Raya Ditlantas Polda Lampung Iptu Heriansyah menduga kecelakaan disebabkan oleh kesalahan manusia akibat pengaruh zat terlarang, mengingat kondisi mobil tanpa pengemudi dan barang bukti di dalamnya.
Kami temukan mobil dalam kondisi ringsek bagian depan tanpa pengemudi. Di dalam kendaraan terdapat alat isap dan plastik klip berisi serbuk putih. Diduga sopir menggunakan narkoba, jelas Iptu Heriansyah.
Selain pil ekstasi, petugas juga menemukan sebuah lencana resmi Polri di kursi pengemudi, meskipun hal itu belum dapat dijadikan indikasi identitas pelaku.
Lencana itu bisa dibeli dimana saja. Di Jakarta, Blok M, atau Bandung juga banyak yang menjual, tegas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun saat menanggapi temuan tersebut.
Dr. H. M. Arif Gunawan, S.H., M.H., dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, menilai kasus ini bukan peredaran biasa melainkan berpotensi dikategorikan sebagai terorisme narkoba karena skala besar dan rute strategis tol yang menjadi pintu masuk pulau Sumatera.
Menurutnya, dampaknya mengancam kestabilan sosial dan ekonomi nasional, sehingga pelaku bisa dijerat Undang-Undang Narkotika Pasal 114 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, bahkan Undang-Undang Terorisme jika terbukti melibatkan sindikat lintas negara.
Temuan ini bukti jaringan narkoba berani operasi siang hari di tol utama; butuh investigasi mendalam untuk ungkap dalang, tambah Dr. Arif Gunawan.
Ia merekomendasikan peningkatan patroli tol dengan teknologi canggih seperti kamera pengawas berbasis kecerdasan buatan dan drone, serta penguatan koordinasi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Rekaman video dari akun resmi Puspen TNI di X yang menunjukkan anggota Tentara Nasional Indonesia mengangkat tas berisi pil ekstasi menjadi viral dengan ratusan ribu penayangan.
Sopirnya polisi? Lencana kok ada? tulis @lampungupdate pada 21 November 2025.
75rb pil! Ini sindikat besar, jangan cuma sopirnya aja yang dicari, komentar @narkobusters_id pada 21 November 2025.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

