Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[Putusan MK] Jenderal Purn TNI AL Duga Kisruh Putusan MK Soal Polri Ulah Intelijen Asing, Bisa Makzulkan Presiden

 Putusan MK Jadi Momentum Penegasan Pengaturan Penugasan Polisi

Repelita Jakarta - Laksamana Muda Purnawirawan TNI Angkatan Laut Alex Manurung menyatakan dugaan keras bahwa kegaduhan seputar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil merupakan hasil rekayasa intelijen asing untuk mengacaukan pemerintahan saat ini.

Menurutnya, putusan yang dibacakan pada 13 November 2025 itu sengaja dibuat ramai untuk menciptakan konflik internal yang dapat dimanfaatkan sebagai alat pemakzulan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Alex Manurung menilai waktu kemunculan putusan sangat mencurigakan karena bersamaan dengan masa transisi kekuasaan pasca-pemilu 2024.

Ini bukan kebetulan. Putusan MK soal Polri dibuat gaduh untuk picu konflik internal, bisa jadi alat makzulkan Presiden jika Polri dianggap tak netral, ujar Alex Manurung dalam wawancara pada 20 November 2025.

Ia menyebut pola serupa pernah terjadi pada era Orde Baru ketika kekuatan luar memanfaatkan isu netralitas aparat untuk melemahkan rezim.

Putusan MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Akibatnya, anggota Polri hanya boleh menjabat posisi sipil setelah pensiun dini atau mengundurkan diri secara permanen demi menjaga prinsip netralitas dan semangat reformasi 1998.

Kepolisian Republik Indonesia langsung membentuk kelompok kerja khusus untuk mengkaji dampak putusan tersebut secara cepat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penarikan sementara perwira tinggi yang sedang menjalani orientasi alih jabatan di berbagai kementerian.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menyatakan putusan tersebut tidak berlaku surut sehingga pejabat Polri yang sudah menjabat tetap aman sampai masa tugasnya berakhir.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat melalui Benny K Harman menegaskan bahwa Presiden wajib menarik semua anggota Polri aktif dari jabatan sipil sesuai amar putusan.

Aktivis hak asasi manusia Asfinawati mengkritik pemerintah karena salah menafsirkan putusan yang seharusnya menjadi langkah maju pemisahan fungsi TNI dan Polri.

Akademisi dari Universitas Trisakti Umbu Rauta memperingatkan bahwa pelanggaran putusan dapat menjadi dasar hukum bagi Dewan Perwakilan Rakyat untuk memulai proses pemakzulan.

Sementara pakar hukum tata negara Fernando dari Universitas Teknologi Sulawesi menilai putusan tersebut terlalu dipengaruhi opini publik dan kurang memahami konteks Pasal 8 Undang-Undang Kepolisian pasca-reformasi.

Ia menyarankan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang agar posisi strategis tertentu tetap dapat diisi anggota Polri aktif seperti halnya TNI.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Yusil Ihza Mahendra menyatakan isu ini akan dimasukkan dalam agenda besar Komisi Reformasi Kepolisian.

Rumah Pemilu Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi rawan dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis atau “omon-omon”.

Aktivis Usman Hamid mendesak agar anggota Polri dan TNI dilarang total menduduki jabatan sipil selama masih aktif.

Kegaduhan ini semakin memanaskan situasi politik nasional dan berpotensi menjadi bom waktu bagi stabilitas pemerintahan Prabowo Subianto jika tidak ditangani secara transparan dan tegas.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved