.jpg)
Repelita Jakarta - Majelis sidang Komisi Informasi Pusat mendapati sejumlah jawaban “tidak ada” ketika menginterogasi perwakilan Universitas Gadjah Mada mengenai prosedur legalisasi ijazah Presiden Joko Widodo.
Sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI digelar di Jakarta, Senin 17 November 2025.
Pemohon dalam sidang ini adalah koalisi Bongkar Ijazah Jokowi yang terdiri dari akademisi, aktivis, dan jurnalis, sementara termohon dihadiri perwakilan UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Ketua majelis sidang Rospita Vici Paulyn menanyakan tentang adanya SOP atau aturan legalisasi ijazah pada masa permintaan legalisasi.
Perwakilan termohon UGM menjawab tidak ada SOP tertulis pada masa kuliah Jokowi di Fakultas Kehutanan 1980–1985 hingga pendaftaran capres 2014 dan 2019.
UGM mengakui pernah melakukan legalisasi ijazah, tetapi prosedur hanya tersedia dalam bentuk buku panduan tanpa format baku.
Majelis kemudian menanyakan kejelasan isi buku panduan tersebut, dan pihak UGM menyampaikan buku panduan hanya memuat kurikulum dan aturan drop out. Informasi terkait Kuliah Kerja Nyata dan proses akademik lain harus dikonfirmasi ke fakultas.
Pertanyaan mendetail mengenai masa studi, aturan drop out, dan KKN dijawab bahwa kurikulum dan aturan DO tercantum, namun keterangan KKN harus ditanyakan ke fakultas.
Sidang menyimpulkan banyak ketiadaan aturan resmi terkait legalisasi ijazah pada periode 1980–1985.
Perwakilan UGM menegaskan secara resmi bahwa SOP legalisasi ijazah dalam bentuk yang diminta pemohon memang tidak ada pada masa tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

