Menurut Tamsil, pemerintah wajib mengambil tindakan keras terhadap setiap bentuk penguasaan aset strategis negara oleh pihak swasta secara tidak sah, sekalipun areanya masih kecil.
Kita tidak boleh membiarkan sekecil apa pun ada aset negara yang dikuasai oleh swasta secara ilegal.
Pernyataan itu disampaikan Tamsil Linrung usai menghadiri kuliah umum pimpinan MIND ID di Universitas Hasanuddin, Makassar, pada 25 November 2025.
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan wilayah yang luasnya diduga melebihi Ibu Kota Nusantara beroperasi tanpa pengawasan penuh dari otoritas resmi.
Keluhan masyarakat setempat yang sering terdengar selama ini menyebutkan adanya pengangkutan hasil bumi melalui jalur tersebut tanpa melalui proses imigrasi, bea cukai, maupun pembayaran pajak yang seharusnya.
Tamsil mengungkapkan pengalaman pribadinya saat masih menjabat sebagai anggota DPR pernah berkunjung ke wilayah Sulawesi Tengah, meski hanya sampai Palu dan belum sampai ke fasilitas bandara yang dimaksud.
Pada kesempatan lain, pihak perusahaan pernah diundang untuk memberikan penjelasan, termasuk mengenai absennya pos imigrasi dan cukai serta pola rekrutmen tenaga kerja asing dalam jumlah besar.
Dari total sekitar dua ribu karyawan, hampir seluruhnya didatangkan langsung dari Tiongkok sehingga menimbulkan pertanyaan serius tentang kedaulatan pengelolaan sumber daya manusia dan aset nasional.
Situasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa keberadaan infrastruktur penerbangan khusus tersebut telah melampaui fungsi operasional perusahaan dan berpotensi menggerus kewenangan negara di wilayah tersebut.
Tamsil menyerukan agar seluruh aparat terkait segera melakukan audit menyeluruh dan mengembalikan pengendalian penuh atas fasilitas strategis demi menjaga integritas wilayah Republik Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

