Pernyataan keras ini disampaikan saat Menhan meninjau Latihan Terintegrasi 2025 TNI di Morowali pada Kamis 20 November 2025.
Lokasi bandara yang sangat dekat dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia II dan III menjadikannya titik strategis yang wajib dijaga sepenuhnya oleh negara.
Sjafrie menilai masih terdapat anomali regulasi yang memungkinkan swasta mengelola objek vital tanpa kehadiran penuh aparat negara.
Kondisi tersebut dinilai rawan menciptakan celah keamanan nasional dan mengganggu kedaulatan ekonomi Indonesia.
“Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa melihat latar belakang dari manapun asalnya,” tegas Sjafrie di hadapan pasukan pada 20 November 2025.
Data Kementerian Perhubungan menunjukkan bandara IMIP berstatus khusus domestik dengan kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS.
Sepanjang tahun 2024 tercatat 534 penerbangan yang mengangkut 51.180 penumpang serta mampu melayani pesawat sekelas Airbus A320.
Pengelolaan bandara berada di bawah pengawasan Otoritas Bandara Wilayah V Makassar sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Juru bicara PT IMIP Dedy Kurniawan menegaskan bahwa seluruh operasional bandara telah memenuhi regulasi dan terus diawasi otoritas penerbangan sipil.
“Bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub, dikelola sesuai regulasi, dan pengoperasiannya diawasi secara rutin. Teman-teman juga bisa mengecek status bandara Imip di https://hubud.kemenhub.go.id/hubud/website/bandara/479,” jelas Dedy kepada wartawan pada Rabu 26 November 2025.
Meski demikian, pemerintah tetap menyoroti perlunya kehadiran fisik perangkat negara di lokasi untuk menutup segala potensi risiko strategis di masa mendatang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

