Perkara ini menjerat tiga terdakwa yang berstatus pegawai negeri yaitu Topan Obaja Ginting yang pernah menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian Rasuli Efendi Siregar yang menjabat Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua pada dinas yang sama.
Serta Heliyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara.
Ketika dikonfirmasi wartawan apakah dalam daftar saksi tersebut terdapat nama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution serta Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin, jaksa Eko Wahyu Prayitno dengan tegas membantah keberadaan kedua nama tersebut.
Menurutnya, nama kedua tokoh itu memang tidak tercantum dalam berkas penyidikan yang telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Nanti saja lihat sendiri saksi yang kami hadirkan, pasti semua akan tahu, yang jelas keduanya tidak ada di berkas," ungkap Eko usai agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025).
Bobby Nasution sebelumnya sempat dikaitkan dengan kasus ini karena ikut serta dalam kunjungan kerja dan survei lokasi proyek jalan di daerah Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, tak lama sebelum operasi tangkap tangan digelar.
Nama Muryanto Amin juga pernah muncul karena pernah dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan, namun hingga persidangan bergulir rektor USU itu belum memenuhi panggilan tersebut.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal penerimaan hadiah atau janji bagi penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun serta denda hingga satu miliar rupiah.
Kasus bermula dari operasi senyap KPK pada 28 Juni 2025 yang berhasil menangkap lima orang termasuk dua pengusaha kontraktor.
Dua kontraktor yaitu Akhirun Piliang dan Reyhan Dulsani telah lebih dulu dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun serta dua tahun enam bulan penjara dalam berkas terpisah.
Mereka diduga menyerahkan uang puluhan juta hingga miliaran rupiah kepada pejabat terkait agar memenangkan proyek senilai total dua ratus tiga puluh satu koma delapan miliar rupiah.
Editor: 91224 R-ID Elok

