Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Bungkam Setelah Sidang Dakwaan Korupsi Jalan

Repelita Medan - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Ginting memilih diam seribu bahasa saat puluhan wartawan mencecarnya usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan pada Rabu (19/11/2025).

Meski telah menunggu lebih dari satu jam di luar ruang sidang, awak media tidak mendapatkan satu kata pun tanggapan dari terdakwa yang langsung dikawal petugas menuju ruang tahanan.

Topan hanya sempat menyalami keluarga dan kerabat yang hadir sebelum menghilang di balik pintu besi tanpa menoleh lagi ke arah wartawan yang terus memanggil namanya.

Sidang perdana tersebut juga diikuti terdakwa Rasuli Efendi Siregar yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas PUPR wilayah Gunung Tua.

Keduanya didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima suap dalam bentuk uang tunai dan janji persentase fee dari nilai proyek pembangunan jalan.

Topan diduga menerima lima puluh juta rupiah ditambah janji commitment fee empat persen, sementara Rasuli mendapat janji satu persen dari nilai kontrak yang dimenangkan perusahaan tertentu.

Penerimaan itu terkait proyek peningkatan struktur jalan provinsi ruas Sipiongot hingga batas Kabupaten Labuhanbatu serta ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Nilai pagu anggaran untuk kedua paket pekerjaan tersebut mencapai sembilan puluh enam miliar rupiah dan enam puluh sembilan koma delapan miliar rupiah.

Jaksa penuntut umum Eko Wahyu Prayitno menegaskan bahwa perbuatan keduanya jelas bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara untuk menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ancaman hukuman yang mengintai kedua terdakwa sangat berat yaitu penjara minimal empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun atau bahkan seumur hidup disertai denda hingga satu miliar rupiah.

"Minimal empat tahun, maksimal dua puluh tahun penjara," tegas Eko saat dikonfirmasi awak media usai sidang.

Topan dan Rasuli merupakan bagian dari lima orang yang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 28 Juni 2025 bersama Heliyanto serta dua pengusaha Muhammad Akhirun Piliang dan Reyhan Dulsani.

Total nilai proyek yang menjadi objek korupsi dalam perkara ini mencapai dua ratus tiga puluh satu koma delapan miliar rupiah.

Dua pengusaha tersebut telah lebih dahulu dijatuhi hukuman penjara dalam berkas perkara terpisah karena terbukti menyuap pejabat terkait.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved