
Repelita Jakarta - Pihak Komisi Pemilihan Umum menyatakan bahwa semua dokumen pendaftaran calon presiden, termasuk salinan ijazah yang digunakan Joko Widodo pada pemilu 2014 dan 2019, pada dasarnya merupakan informasi publik yang wajib dibuka untuk masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan perwakilan KPU dalam sidang sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi Pusat pada Selasa (18/11/2025) antara pemohon bernama Leony dengan termohon KPU, Universitas Gadjah Mada, dan Polda Metro Jaya.
Meski mengakui sifat keterbukaan informasi tersebut, KPU mengaku belum bisa langsung menyerahkan seluruh dokumen yang diminta karena masih dalam proses pencarian di gudang arsip yang baru saja dipindahkan.
"Kami berjanji akan mencari dulu, kalau sudah ketemu pasti kami serahkan, mohon dimaklumi karena kami baru pindah gudang," ujar perwakilan KPU di hadapan majelis.
Permohonan informasi dari Leony diterima KPU pada 31 Juli 2025 dan langsung ditanggapi hari itu juga oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Tanggapan lanjutan berupa perpanjangan waktu tujuh hari kerja dikirim pada 14 Agustus 2025.
Pada 10 Oktober 2025, KPU menyatakan telah menyerahkan sebagian dokumen kepada pemohon.
Namun pemohon merasa jawaban yang diberikan tidak lengkap sehingga mengajukan keberatan ke Komisi Informasi Pusat pada 14 Oktober 2025.
Dari tujuh poin informasi yang diminta, pemohon hanya menerima salinan legalisir ijazah Jokowi untuk pencalonan 2014 dan 2019, rangkuman serah terima berkas, serta daftar dokumen hasil verifikasi.
Dokumen verifikasi lengkap serta SOP pengelolaan data belum diserahkan secara utuh.
Beberapa jawaban hanya berupa tautan situs web yang tidak langsung mengarah ke dokumen spesifik yang diminta.
"Saya seperti masuk ke hutan, tidak merujuk spesifik kepada apa yang kami minta," keluh perwakilan pemohon.
Pemohon juga mempersoalkan salinan ijazah yang diterima karena terdapat lima bagian penting yang disensor, antara lain nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, cap legalisasi, serta tanda tangan rektor dan dekan.
"Bagi kami itu aneh, apakah keterbukaan informasi seperti itu?" tanyanya kepada majelis.
Perwakilan KPU menegaskan bahwa seluruh peraturan, SOP verifikasi ijazah, pengelolaan data, hingga berkas pendaftaran calon presiden termasuk ijazah Jokowi bersifat terbuka dan sudah tersedia di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU.
Hanya saja untuk dokumen verifikasi tahun 2014 dan 2019, pihaknya masih harus membongkar arsip karena baru saja pindah gudang penyimpanan.
"Mohon waktu dan pengertian, kami masih bongkar-bongkar arsip, nanti pasti kami sampaikan," janji perwakilan KPU.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa KPU telah menyatakan seluruh informasi yang dimohonkan bersifat terbuka.
Oleh karena itu, proses sengketa akan dilanjutkan ke tahap mediasi antara pemohon dan termohon untuk menyepakati bentuk dan kelengkapan penyerahan dokumen.
Jika mediasi menemui jalan buntu, perkara akan dilanjutkan ke tahap adjudikasi atau putusan oleh Komisi Informasi Pusat.
Editor: 91224 R-ID Elok

