Repelita Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang kini memperkuat tim pembela Roy Suryo menegaskan bahwa tuduhan pencemaran nama baik terhadap kliennya tidak bisa begitu saja ditegakkan sebelum ada pembuktian jelas mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Denny menekankan bahwa unsur pidana pencemaran nama baik baru muncul jika dokumen ijazah yang dipertanyakan itu terbukti asli secara hukum.
"Paling mendasar adalah apakah ada pencemaran nama baik atau tidak, yang paling penting justru keaslian atau kepalsuan ijazah itu sendiri yang harus dibuktikan dulu," tegas Denny saat dihubungi pada Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, selama ijazah asli belum pernah diperlihatkan secara terbuka oleh Jokowi, maka tidak ada dasar untuk menyatakan adanya pencemaran nama baik.
"Bagaimana bisa bicara pencemaran nama baik kalau sampai sekarang Pak Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya?" ujar Denny.
Ia menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan beberapa pihak lain merupakan bentuk kriminalisasi yang memanfaatkan hukum pidana untuk membungkam suara kritis masyarakat.
"Saya melihat ada unsur intimidasi dengan menggunakan hukum pidana sebagai alat untuk menekan kekritisan warga negara, hal seperti ini tidak boleh dibiarkan," katanya.
Denny menyatakan kehadirannya dalam tim kuasa hukum bertujuan memberikan pembelaan yang lebih kuat dari perspektif hukum tata negara, hak asasi manusia, serta implikasi politiknya.
Sebelumnya pada Jumat (7/11/2025), Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan langsung oleh Joko Widodo.
Kedelapan tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Mereka terbagi dalam dua kelompok tersangka.
Kelompok pertama beranggotakan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang juga dikenai pasal penghasutan.
Kelompok kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma yang diduga melakukan manipulasi dokumen elektronik.
Editor: 91224 R-ID Elok

