
Repelita Jakarta - Sidang sengketa informasi publik terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo di Komisi Informasi Pusat semakin memanas setelah politikus PDI Perjuangan Beathor Suryadi melontarkan kritik pedas yang mengungkap serangkaian kejanggalan mencolok dalam proses persidangan.
Beathor menuding bahwa hingga kini tidak ada satu pun bukti fisik ijazah yang pernah diperlihatkan secara langsung kepada majelis maupun publik.
Yang ada hanya penjelasan verbal berulang-ulang dari pihak termohon tanpa disertai barang bukti nyata yang bisa dilihat dan diperiksa keasliannya.
Padahal, menurutnya, memperlihatkan dokumen asli seharusnya menjadi langkah paling sederhana jika memang ijazah tersebut benar-benar ada dan sah secara hukum.
"Jalannya sidang KIP membuktikan dengan jelas bahwa dokumen yang selalu diklaim ada itu hanya dibahas lewat ucapan belaka," ujar Beathor dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis, 20 November 2025.
"Wujud fisiknya tak pernah muncul sama sekali, sementara masyarakat menunggu bukti konkret yang bisa diyakini," tegasnya.
Ia juga menyentil sikap pihak terkait yang menyatakan baru akan menunjukkan ijazah jika diminta langsung oleh majelis hakim.
Pernyataan semacam itu, kata Beathor, justru semakin memicu kecurigaan bahwa dokumen tersebut mungkin saja baru akan dibuat atau direkayasa setelah ada permintaan resmi.
"Kalaupun nanti ditunjukkan atas permintaan hakim, bagaimana publik bisa percaya itu bukan dokumen cetak biasa yang dibuat mendadak?" sindir Beathor dengan nada tajam.
Politikus senior yang pernah menjadi tahanan politik era Orde Baru itu menyerukan agar semua lembaga negara bertindak profesional tanpa memberikan privilege kepada siapa pun, termasuk mantan kepala negara.
Jika terdapat dugaan kuat pemalsuan dokumen resmi, maka perkara tersebut harus segera diproses sebagai tindak pidana murni oleh aparat penegak hukum.
"Ini bukan lagi urusan politik, tapi pelanggaran hukum serius yang wajib ditangani secara transparan tanpa tebang pilih," katanya.
Beathor mengajak seluruh komponen bangsa mulai dari akademisi, aktivis demokrasi, hingga masyarakat umum untuk terus mengawal sidang hingga tuntas.
Menurutnya, perjuangan ini bukan untuk kepentingan golongan, melainkan demi menjaga martabat lembaga negara dan supremasi hukum di Republik Indonesia.
Apabila ijazah asli benar-benar ada, maka tidak ada alasan untuk terus disembunyikan dan cukup diperlihatkan sekarang juga di depan publik.
Namun jika ternyata tidak dapat dibuktikan keberadaannya, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
"Kami hanya ingin kebenaran terungkap, kalau asli ya buka sekarang, kalau palsu ya hukum harus tegak, titik," pungkas Beathor dengan tegas.
Editor: 91224 R-ID Elok

