
Repelita Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi menyesatkan seputar ijazah mantan Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya pada Kamis, 20 November 2025.
Ini menjadi agenda pemeriksaan kedua bagi Roy setelah sebelumnya diperiksa selama sembilan jam pada 13 November 2025 bersama dua tersangka lain dalam klaster terpisah.
Hingga saat ini, Roy maupun dua tersangka klaster kedua lainnya belum ditahan oleh penyidik karena masih diberi kesempatan melengkapi keterangan melalui saksi dan ahli yang diajukan untuk meringankan posisi mereka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin menjelaskan bahwa keputusan tidak melakukan penahanan dilakukan demi menjaga keseimbangan pembuktian dari kedua belah pihak.
"Kami izinkan mereka pulang dulu agar proses pengumpulan keterangan tetap adil dan berimbang dengan menghadirkan saksi serta ahli yang diusulkan," ujar Iman pada hari yang sama.
Pemeriksaan kali ini kembali mendalami peran Roy dalam menyebarkan konten yang dianggap meresahkan terkait keaslian ijazah Jokowi.
Roy yang kini didampingi kuasa hukum Denny Indrayana menyatakan siap menghadapi seluruh tahapan proses hukum yang berjalan.
Denny menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya bersifat pidana semata, melainkan juga menyentuh hak masyarakat untuk mengkritik figur publik termasuk mantan presiden.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menyebutkan bahwa penyelesaian melalui restorative justice masih mungkin ditempuh berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.
Namun mekanisme tersebut hanya dapat berjalan jika ada kesepakatan dari semua pihak yang bersengketa.
"Jika semua setuju, proses bisa dihentikan, tapi dengan syarat Roy tidak lagi mengulangi pembahasan isu yang sama," kata Ade pada kesempatan terpisah.
Kasus ini terbagi dalam dua klaster tersangka dengan pasal yang berbeda.
Klaster pertama melibatkan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah yang dijerat pasal pencemaran nama baik, penghasutan, serta pelanggaran UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua yang diisi Roy Suryo bersama Rismon dan Tifauzia Tyassuma dikenai pasal lebih berat terkait penyebaran informasi bohong dan manipulasi data elektronik dengan ancaman hukuman delapan hingga dua belas tahun penjara.
Editor: 91224 R-ID Elok

