Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Sengketa Lahan JK: PN Makassar dan BPN Masih Bingung soal Eksekusi

Repelita Makassar - Polemik sengketa lahan yang melibatkan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla terus menimbulkan pertanyaan publik terkait kejelasan kepemilikan dan pelaksanaan eksekusi di lapangan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat balasan dari Pengadilan Negeri Makassar, namun isi surat itu justru menimbulkan kebingungan karena tidak menjawab inti persoalan yang diajukan.

Dalam surat tersebut, PN Makassar menegaskan bahwa tanah yang disebut milik Jusuf Kalla tidak pernah dieksekusi maupun diconstatering.

“Isi surat balasan menyatakan bahwa tanah Pak JK tidak dieksekusi dan tidak di constatering. Bahasanya begitu kurang lebih,” ujar Nusron usai menghadiri Rakor di kantor Gubernur Sulsel, Kamis 13 November 2025.

Ia menambahkan, “Yang menjadi pertanyaan, terus yang dieksekusi kemarin tanahnya siapa?” dan menegaskan bahwa kebingungan muncul karena data Kementerian ATR/BPN menunjukkan lahan seluas sekitar 16 hektare dengan Nomor Induk Bidang atas nama JK.

“Di catatan kami di lokasi NIB tersebut memang ada tanahnya Pak JK, tapi di pengadilan dikatakan bukan tanah Pak JK yang dieksekusi. Ini yang saya belum paham maknanya apa. Jadi kami mempertanyakan apa, dijawab apa. Belum memuaskan,” jelas Nusron.

Karena penjelasan PN Makassar dianggap belum jelas, Nusron memastikan pihaknya akan mengirimkan surat lanjutan untuk meminta klarifikasi lebih rinci, termasuk pemetaan yang sesuai dengan NIB yang tercatat di Kementerian ATR/BPN.

Sebelumnya, PN Makassar mengonfirmasi adanya eksekusi lahan yang diklaim milik PT Gowa Makassar Tourism Development, namun menegaskan eksekusi tersebut tidak dilakukan di area yang diklaim sebagai milik PT Hadji Kalla.

Juru Bicara Humas PN Makassar, Wahyudi Said, menegaskan bahwa lahan dengan empat sertifikat Hak Guna Bangunan milik PT Hadji Kalla belum pernah disentuh eksekusi dan tidak dilakukan pencocokan objek eksekusi.

“Intinya PN Makassar belum pernah melakukan eksekusi terhadap obyek atau lokasi yang diklaim oleh PT Hadji Kalla. Itu intinya yang bisa kami sampaikan,” ucap Wahyudi.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum pernah ada koordinasi antara PN Makassar dan BPN terkait lahan tersebut, sehingga tindakan lebih lanjut masih menunggu klarifikasi dan prosedur resmi dari kedua instansi terkait.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved