Repelita Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Muhammad Said Didu, menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia menyoroti penerbitan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian.
Aturan tersebut dinilainya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang personel Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu.
Menurut Said Didu, regulasi ini bukan hanya kesalahan prosedural, melainkan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
Dalam serangkaian unggahan di akun X pribadinya @msaid_didu pada 12 hingga 14 Desember 2025, ia menyebut langkah Kapolri sebagai bagian dari "kudeta sunyi" terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Bapak Presiden @prabowo yth, mohon bertanya, apakah Bapak secara de Jure dan de facto masih mengengdalikan kekuasaan di Indonesia dan apakah Indonesia masih Negara hukum ? Ataukan memang “kudeta syunyi” sedang berjalan cepat ? Faktanya : 1) saat Mahkamah Konstitusi menetapkan melarang polisi aktif memegang jabatan di luar institusi Polri - Kapolri membuat keputusan MELAWAN keputusan MK tsb dg menetapkan 17 Lembaga bisa diisi oleh Polisi 2) saat Bapak mengumumkan akan membuat Tim Reformasi Polri - Kapolri juga “MELAWAN” dg mendahului membentuk Tim Reformasi Polri internal.” (diunggah pada 12 Desember 2025)
Said Didu menekankan dua tindakan Kapolri yang dianggapnya sebagai perlawanan terhadap otoritas negara.
Pertama, pembentukan tim transformasi reformasi internal Polri pada 17 September 2025, yang dilakukan sebelum Presiden Prabowo melantik tim reformasi versi pemerintah pada 7 November 2025.
Tim internal tersebut beranggotakan puluhan perwira aktif dan dipimpin oleh pejabat tinggi bintang tiga.
Kedua, penetapan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025, yang membuka kesempatan bagi anggota Polri aktif untuk bertugas di 17 institusi, termasuk Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum dan HAM, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, serta KPK.
Pasal krusial dalam aturan itu memungkinkan penugasan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
Said Didu mempertanyakan respons Presiden Prabowo atas serangkaian kebijakan tersebut.
Unggahan-unggahannya menuai perhatian luas dan menjadi viral di media sosial.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai kritik tersebut.
Editor: 91224 R-ID Elok

