
Repelita Jakarta - Polda Metro Jaya akan mengadakan gelar perkara khusus terkait laporan dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo pada Senin, 15 Desember 2025.
Acara tersebut dijadwalkan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di lingkungan Polda Metro Jaya.
Gelar perkara ini diselenggarakan atas inisiatif dan permintaan langsung dari tersangka Roy Suryo beserta rekannya dalam kasus tersebut.
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur dari internal kepolisian serta pihak eksternal untuk menjamin proses yang transparan dan objektif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan pada Sabtu, 13 Desember 2025, bahwa gelar perkara khusus akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dari unsur internal Polri, akan dihadirkan perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum, Divisi Profesi dan Pengamanan, serta Divisi Hukum.
Sementara dari pihak eksternal, turut diundang Komisi Kepolisian Nasional serta Ombudsman Republik Indonesia untuk turut mengawasi jalannya proses.
Tujuan utama dari gelar perkara ini adalah memberikan penjelasan terbuka mengenai tahapan penanganan perkara sekaligus merespons permintaan tersangka agar kasus ditinjau ulang secara komprehensif.
Pihak Polda Metro Jaya belum menyampaikan detail lebih lanjut mengenai substansi yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut.
Editor: 91224 R-ID Elok

