
Repelita [Jakarta] - Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan Tony Trisno terkait sengketa jual beli dua jam tangan mewah merek Richard Mille senilai sekitar Rp 80 miliar.
Putusan tercatat dalam perkara Nomor 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Utara.
Majelis hakim menyatakan transaksi antara Tony Trisno dan butik resmi Richard Mille Jakarta sah secara hukum. Dua jam tangan yang dipermasalahkan adalah Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon dengan nilai transaksi hampir SGD 7 juta.
Sengketa bermula ketika Tony telah melunasi pembayaran, namun pihak butik tidak menyerahkan barang sesuai kesepakatan dan justru mengarahkan agar pengambilan dilakukan di luar negeri, sehingga memicu perselisihan yang berujung ke pengadilan.
Pengadilan kemudian memerintahkan butik Richard Mille Jakarta untuk menyerahkan kedua jam tangan tersebut kepada Tony Trisno dan menegaskan bahwa pembayaran telah dilakukan secara penuh dan sah.
Heroe Waskito, Managing Partner Catra Indhira Law Firm dan kuasa hukum Tony, menilai putusan ini penting untuk kepastian hukum dan perlindungan konsumen.
Pengadilan telah menegaskan posisi hukum yang jelas, bahwa transaksi sah dan pembayaran telah dilakukan dengan benar, sehingga penjual wajib memenuhi kesepakatan transaksi.
Heroe menambahkan bahwa kliennya telah berjuang bertahun-tahun dan putusan ini memulihkan hak sebagai konsumen.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku usaha, termasuk merek internasional, wajib mematuhi ketentuan hukum di Indonesia dan menghormati hak-hak konsumen.
Heroe memastikan pihaknya akan menghormati putusan pengadilan dan mengawal proses pelaksanaannya agar berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

