
Repelita [Jakarta] - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan transaksi jual beli dua jam tangan mewah Richard Mille antara Tony Trisno dan butik resmi Richard Mille Jakarta sah secara hukum.
Putusan tercantum dalam perkara Nomor 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Utara.
Sengketa bermula dari pembelian dua jam tangan mewah, yaitu Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon, dengan total nilai hampir SGD 7 juta atau sekitar Rp 80 miliar.
Meskipun pembayaran telah dilunasi, pihak butik tidak menyerahkan barang sesuai kesepakatan awal dan mengarahkan agar pengambilan dilakukan di luar negeri, sehingga memicu perselisihan yang berujung ke pengadilan.
Pengadilan kemudian memerintahkan butik Richard Mille Jakarta untuk menyerahkan kedua jam tangan tersebut kepada Tony Trisno di Plaza Indonesia dan menegaskan bahwa pembayaran telah dilakukan secara penuh dan sah.
Heroe Waskito, Managing Partner Catra Indhira Law Firm dan kuasa hukum Tony, menilai putusan ini penting bagi kepastian hukum dan penegakan hak-hak konsumen.
Menurut Heroe, pengadilan telah menegaskan posisi hukum yang jelas, bahwa transaksi sah dan pembayaran telah dilakukan dengan benar, sehingga penjual wajib memenuhi kesepakatan yang telah dibuat.
Heroe menambahkan bahwa kliennya telah berjuang bertahun-tahun, dan putusan ini memulihkan haknya sebagai konsumen.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pelaku usaha, termasuk merek internasional, wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan menghormati hak-hak konsumen.
Heroe memastikan pihaknya akan menghormati putusan pengadilan dan mengawal seluruh proses pelaksanaan agar berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

