Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

PN Jakarta Utara Perintahkan Dua Jam Tangan Richard Mille Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan ke Tony Trisno

 Buntut Panjang Jual Beli Jam Tangan Richard Mille Rp 80 Miliar, Tony Trisno  Layangkan Gugatan ke PN Jakut

Repelita [Jakarta] - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan transaksi jual beli dua jam tangan mewah Richard Mille antara Tony Trisno dan butik resmi Richard Mille Jakarta sah secara hukum.

Putusan tercantum dalam perkara Nomor 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Utara.

Sengketa bermula dari pembelian dua jam tangan mewah, yaitu Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon, dengan total nilai hampir SGD 7 juta atau sekitar Rp 80 miliar.

Meskipun pembayaran telah dilunasi, pihak butik tidak menyerahkan barang sesuai kesepakatan awal dan mengarahkan agar pengambilan dilakukan di luar negeri, sehingga memicu perselisihan yang berujung ke pengadilan.

Pengadilan kemudian memerintahkan butik Richard Mille Jakarta untuk menyerahkan kedua jam tangan tersebut kepada Tony Trisno di Plaza Indonesia dan menegaskan bahwa pembayaran telah dilakukan secara penuh dan sah.

Heroe Waskito, Managing Partner Catra Indhira Law Firm dan kuasa hukum Tony, menilai putusan ini penting bagi kepastian hukum dan penegakan hak-hak konsumen.

Menurut Heroe, pengadilan telah menegaskan posisi hukum yang jelas, bahwa transaksi sah dan pembayaran telah dilakukan dengan benar, sehingga penjual wajib memenuhi kesepakatan yang telah dibuat.

Heroe menambahkan bahwa kliennya telah berjuang bertahun-tahun, dan putusan ini memulihkan haknya sebagai konsumen.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pelaku usaha, termasuk merek internasional, wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan menghormati hak-hak konsumen.

Heroe memastikan pihaknya akan menghormati putusan pengadilan dan mengawal seluruh proses pelaksanaan agar berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved