Repelita Solo - Penobatan KGPH Purboyo sebagai Pakubuwono XIV pada 15 November 2025 memicu konflik internal di Keraton Kasunanan Surakarta yang telah berlangsung ratusan tahun.
Pertarungan kini bukan sekadar soal siapa yang berhak naik takhta, melainkan siapa yang memiliki otoritas menentukan adat dan menafsirkan surat wasiat.
BRM Nugroho Iman Santoso, cucu PB XI, menilai penobatan Purboyo tidak sesuai dengan pakem adat yang menjadi fondasi Karaton.
Menurut Nugroho, mekanisme musyawarah trah Mataram adalah kunci legitimasi suksesi, sementara penetapan Purboyo dianggap lahir dari keputusan satu kubu.
Persoalan surat wasiat PB XIII kembali menjadi titik sengketa karena dokumen suksesi dinilai perlu diverifikasi oleh seluruh trah PB II hingga PB XII.
Nugroho menegaskan tiga prinsip penting: tidak ada suksesi sah tanpa pakem adat, dokumen harus diverifikasi lembaga adat dan seluruh trah, serta klaim sepihak tidak bisa menjadi dasar penobatan, Selasa 18/11/2025.
Ia menekankan bahwa Keraton Surakarta merupakan warisan kolektif seluruh trah, bukan milik individu atau keluarga tertentu, sehingga setiap keputusan harus tunduk pada norma adat yang disepakati bersama.
Kirab penobatan yang digelar pada 15 November 2025, menurut Nugroho, kehilangan legitimasi karena tidak melalui musyawarah adat.
“Kirab tanpa musyawarah adat tidak memiliki legitimasi. Itu hanya bagian dari pencitraan, bukan pengukuhan raja,” ujar Nugroho.
Perbedaan tafsir terhadap prosesi menunjukkan bahwa konflik bukan hanya soal siapa naik takhta, tetapi makna pengukuhan itu sendiri.
Nugroho menolak pandangan bahwa perselisihan hanya antar trah PB XII dan PB XIII. Ia menekankan hak dan tanggung jawab seluruh trah PB II hingga PB XIII dalam menentukan pemimpin Karaton Surakarta.
Ia menyerukan musyawarah besar seluruh trah sebagai satu-satunya cara memperoleh legitimasi suksesi yang sah.
Sementara itu, keluarga Purboyo menegaskan surat wasiat PB XIII memang ada. GKR Timoer Rumbai menyatakan penerima surat tersebut adalah Gusti Purbaya dan GKR Pakubuwono XIII.
Ia menekankan jumenengan tidak mungkin digelar tanpa landasan kuat secara adat maupun hukum negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

