Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

6 Hari Usai Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Tegaskan Perjuangan untuk Kebaikan Bangsa


 Repelita [Jakarta] - Dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebaikan bagi bangsa enam hari setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Dr Tifa diperiksa bersamaan dengan Pakar Telematika Roy Suryo dan Rismon Sianipar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Kamis, 13 November 2025.

Ia kemudian mengunggah tulisan melalui akun X (twitter) berjudul Komitmen Perjuangan Dokter Tifa: Kebaikan Bagi Bangsa, menekankan bahwa setiap ikhtiar yang dilakukannya berangkat dari niat menghadirkan kebaikan bagi negara.

Dr Tifa menyebut bahwa jika negara, terutama di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, mengambil langkah pembenahan, maka ia akan berdiri bersama arus kebaikan tersebut.

Sebagai akademisi, dr Tifa menegaskan tidak cukup hanya menonton dari jauh dan harus hadir dengan keberanian serta integritas dalam mengawal kebaikan bangsa.

Ia menekankan motivasinya murni untuk pengabdian dan bukan untuk kekuasaan atau kepentingan politik maupun kelompok tertentu.

Ilmu menurutnya adalah amanah, dan menggunakan ilmu untuk memperkuat bangsa merupakan bagian dari ibadah. Selama negara menempuh jalan pembenahan, dr Tifa bertekad ikut serta sebagai akademisi yang kritis, jujur, dan berani menyampaikan kebenaran.

Dr Tifa berjanji melanjutkan langkah ini dengan keteguhan hati, keyakinan moral, dan keberanian ilmiah, serta menyerahkan hasilnya sepenuhnya kepada Allah.

Di sisi lain, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa mengajukan saksi dan ahli meringankan. Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menyebut telah menyiapkan empat ahli dan dua saksi dari berbagai universitas dan bidang, termasuk bahasa, pidana, dan IT.

Pemeriksaan ketiga tersangka berlangsung selama sekitar sembilan jam pada Kamis, 13 November 2025, dengan jumlah pertanyaan untuk Roy Suryo 134, Rismon Sianipar 157, dan dr Tifa 86 pertanyaan.

Pemeriksaan dilakukan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan transparan, serta ketiga tersangka tidak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli meringankan.

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta pasal 32 dan 35 UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved