Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam penyidikan kasus suap pengadaan proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara memilih bungkam total ketika ditanya penyidik mengenai kemungkinan keterlibatan mantan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam perkara tersebut.
Para tersangka maupun saksi yang diperiksa, termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara Topan Obaja Ginting serta Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang, enggan membuka informasi apapun terkait peran Bobby Nasution selama proses penyidikan berlangsung.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan harapan besar bahwa kebenaran mengenai keterlibatan menantu Presiden Joko Widodo itu baru akan terkuak melalui fakta-fakta yang muncul di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
“Kami berharap di persidangan itu membuka. Gitu ya, buka ada persidangan ngomong ceritalah,” ujar Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan pada Jumat 21 November 2025.
Hingga saat ini nasib pemanggilan Bobby Nasution sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang perkara suap proyek jalan tersebut masih menggantung tanpa kejelasan.
Padahal majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu sebelumnya telah memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi bagi terdakwa Muhammad Akhirun Piliang.
Pemanggilan Bobby Nasution sebagai saksi baru akan diputuskan setelah jaksa melaporkan perkembangan persidangan kepada pimpinan KPK yang dipimpin Setyo Budiyanto setelah putusan perkara Muhammad Akhirun Piliang dan anaknya Rayhan Dulasmi dibacakan.
Saat ini sidang perkara pemberi suap telah memasuki tahap pembacaan tuntutan dengan Muhammad Akhirun Piliang dituntut hukuman tiga tahun penjara sementara anaknya Rayhan Dulasmi dituntut dua tahun enam bulan penjara.
Sementara itu berkas perkara penerima suap yang menjerat Topan Obaja Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar baru saja dilimpahkan ke pengadilan dan kemungkinan pemanggilan Bobby Nasution akan dilakukan pada rangkaian sidang tersebut.
Dua terdakwa penerima suap didakwa menerima uang total mencapai Rp8,39 miliar berupa suap tunai dan janji commitment fee dari dua proyek peningkatan jalan di Sumatera Utara dengan nilai kontrak keseluruhan Rp165,8 miliar.
Proyek tersebut meliputi peningkatan jalan Sipiongot menuju batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar serta ruas Hutaimbaru-Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara senilai Rp69,8 miliar yang dianggarkan melalui perubahan APBD tahun 2025.
Dakwaan jaksa menyebutkan Topan Obaja Ginting mendapatkan janji Rp6,632 miliar ditambah suap tunai Rp50 juta sementara Rasuli Efendi Siregar mendapat janji Rp1,658 miliar ditambah suap tunai Rp50 juta dari perusahaan pemberi suap.
Pemberian uang dan pengaturan pemenang tender dilakukan melalui serangkaian pertemuan di berbagai lokasi di Medan sejak Februari 2025 hingga Juni 2025 dengan berbagai cara untuk mengamankan kemenangan perusahaan PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora melalui mekanisme e-katalog.
Editor: 91224 R-ID Elok

