Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

“Saya Periksa Kau Nanti!”, Edison Bongkar Ancaman Topan Ginting di Sidang Korupsi Jalan Sumut

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Ginting saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk mengikuti sidang dakwaan kasus korupsi jalan, Rabu (19/11/2025).

Repelita Medan - Kepala Seksi Perencanaan Jembatan dan Jalan Binamarga Dinas PUPR Sumatera Utara, Edison Pardamean Togatorop, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima ancaman langsung dari mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, melalui panggilan telepon yang penuh kemarahan.

Pengakuan ini disampaikan Edison saat memberikan kesaksian di sidang dugaan korupsi proyek jalan yang melibatkan Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu 26 November 2025.

Situasi memanas ketika Ketua Majelis Hakim Mardison menanyakan kepada terdakwa Topan apakah ada keberatan atas keterangan saksi sebelumnya.

Topan segera menyuarakan protes terkait klaim Edison yang awalnya menyatakan tidak pernah menghadiri rapat di ruangannya.

Topan menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari rekan-rekannya, Edison kerap terlibat dalam negosiasi informal terkait pekerjaan dan jasa konsultasi, yang membuatnya memutuskan untuk memberikan teguran.

Edison kemudian memohon izin hakim untuk merinci kejadian tersebut, di mana Topan disebut tidak hanya memarahi melainkan juga mengintimidasi dengan nada mengancam.

"Akan saya periksa kau nanti. Katanya begitu. Pada saat bertelepon itu yang mulia sambil marah-marah. Bahasanya, 'Sudah jujur kali kau rupanya yang kerja itu. Saya periksa kau nanti'. Abis itu dimatikan HP-nya," ungkap Edison mengenang percakapan yang membuatnya gelisah.

Tiga hari kemudian, Edison benar-benar dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dimintai keterangan terkait dugaan tawaran paket pekerjaan, meskipun akhirnya tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.

Hakim Mardison menegaskan bahwa seluruh pernyataan Edison akan didokumentasikan secara lengkap dalam berita acara persidangan untuk menjadi dasar pertimbangan hukum.

Edison juga sempat menjelaskan secara rinci tentang tanggung jawab utamanya di Seksi Perencanaan, termasuk proses penyusunan rencana pembangunan jalan di wilayah Sipiongot hingga batas Labuhanbatu.

Setelah sidang usai, Edison menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai pengalaman ancaman yang dialaminya, dengan alasan tetap fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus korupsi ini berawal dari dua operasi tangkap tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi pada 28 Juni 2025, menyasar dugaan penyimpangan anggaran proyek jalan di Sumatera Utara bernilai total Rp 231,8 miliar.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka utama, meliputi Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Akhirun Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, serta Reyhan Dulsani sebagai Direktur Utama PT Rona Mora.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved