Repelita Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menetapkan dan langsung menahan dua pimpinan perusahaan swasta yang diduga melakukan penggelembungan harga pengadaan papan tulis interaktif untuk seluruh SMP negeri di Kota Tebing Tinggi sepanjang tahun 2024.
Kedua tersangka yang ditetapkan pada Rabu 26 November 2025 adalah BPS selaku Direktur Utama PT BP dan BGA sebagai Direktur Utama PT GEEP.
Keduanya diduga bekerja sama menaikkan harga secara drastis demi meraup keuntungan pribadi dalam proyek yang menelan anggaran negara.
PT GEEP tercatat membeli 93 unit smartboard merek ViewSonic dari PT BP dengan harga Rp110 juta per unit, sehingga total transaksi mencapai Rp10,23 miliar.
Padahal PT BP sendiri memperoleh barang yang sama dari PT Ghalva Technologies selaku pemegang lisensi resmi ViewSonic hanya dengan harga Rp27.027.028 per unit.
Dengan demikian total harga sebenarnya hanya Rp2,51 miliar, atau terdapat selisih mencapai hampir Rp7,72 miliar yang diduga menjadi keuntungan haram kedua tersangka.
Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan menegaskan adanya indikasi kuat kongkalikong untuk melakukan mark-up harga secara terencana.
Penahanan selama 20 hari pertama dilakukan di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan guna mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan serupa.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat pemerintah daerah yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

