Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Tak Gentar Jadi Tersangka Ijazah Jokowi: Terpidana Aja Masih Bebas Berkeliaran, Kami Malah Siap Hadapi Hukum!

 Bersumpah Tak Pernah...

Repelita Jakarta Pusat - Spesialis telematika Roy Suryo menyatakan sikap legawa atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Roy menilai status hukum yang menimpanya bukanlah hal yang perlu dikhawatirkan mengingat banyak kasus di Indonesia di mana terpidana masih bisa bebas beraktivitas.

"Status yang mulai naik dari dulu menjadi saksi, kemudian terlapor, kemudian tersangka, apakah nanti menjadi terdakwa, atau menjadi terpidana. Itu tidak masalah," kata Roy saat ditemui di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa, 11 November 2025.

Ia membandingkan dengan kasus Silfester Matutina yang meskipun sudah berstatus terpidana tetap bisa menghirup udara segar dan bahkan mengelabui proses hukum.

"Di Indonesia, bahkan tadi sampaikan pada saat Ikrar, ada seorang yang sudah menyandang status terpidana saja, masih bisa melambai-lambai, masih bisa mengerjai hukum, dan masih berkeliaran, namanya Silfester Matutina," ucap Roy.

Meski demikian, Roy meminta aparat penegak hukum untuk menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan undang-undang tanpa pandang bulu.

"Jadi saya mohon kepada aparat itu untuk bertindak jujur, bertindak equality before the law, sama adil terhadap semua pihak," kata Roy.

Roy menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekan tersangka lainnya akan menghadiri panggilan pemeriksaan perdana sebagai wujud kepatuhan terhadap proses hukum.

"Yang jelas gini, yang jelas tanggal 13 November besok kami bertiga hadir," terang Roy.

Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinuddin, membenarkan penerimaan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Kamis, 13 November 2025.

Khozinuddin menyatakan kesiapan penuh untuk memenuhi panggilan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang baik pada Senin, 10 November 2025.

"Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," ujar dia.

Roy juga menyampaikan pesan kepada rekan sesama tersangka agar tetap kuat menghadapi situasi ini.

Ia yakin bahwa upaya yang dilakukan merupakan bagian dari perjuangan membongkar ketidakjujuran dan mempertanyakan integritas seorang mantan pemimpin negara.

"Yang kita lakukan adalah perjuangan untuk membongkar kebobrokan, membongkar ketidakjujuran, dan mempertanyakan kenegarawanan seorang bekas pemimpin yang pernah ada di Indonesia, dan bahkan sekarang diteruskan oleh anaknya," pungkas Roy.

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam polemik panjang yang terus bergulir seputar dokumen pendidikan Jokowi.

Roy dan tim tetap optimistis bahwa proses hukum akan membuktikan kebenaran yang selama ini mereka perjuangkan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved