Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Mantan Hakim MK Peringatkan: KUHP Baru Tanpa Persiapan Matang, Januari 2026 Hukum Indonesia Bakal Kacau Balau!

Mantan hakim MK Maruarar Siahaan mewujudkan Pileg DPD Sumbar tidak sah - ANTARA News Bengkulu

Repelita Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, menekankan urgensi persiapan matang dari seluruh aparat penegak hukum menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional yang baru pada Januari 2026.

Tanpa langkah antisipasi yang komprehensif, penerapan aturan pidana terbaru ini berpotensi memicu kekacauan di berbagai lini penegakan hukum.

Maruarar mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah mengikat kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengimplementasikan sanksi kerja sosial sebagai salah satu jenis pidana tambahan.

"Langkah kerja sama Kejati Jabar ini sangat baik sebagai persiapan awal. Namun, seharusnya persiapannya tidak hanya terbatas pada pidana tambahan kerja sosial saja. Pemerintah, termasuk Kejaksaan harus benar-benar mempersiapkan penerapan KUHP baru ini secara menyeluruh," ujar Maruarar pada Selasa, 11 November 2025.

Ia mengingatkan pengalaman saat pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada era 1980-an yang didahului dengan serangkaian kegiatan intensif untuk menyamakan persepsi.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak mulai dari advokat, hakim, penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum, hingga kalangan akademisi.

"Ini yang harus dilakukan pemerintah sekarang dan Kejaksaan dapat menjadi motor penggerak utamanya dalam menyongsong berlakunya KUHP yang baru," katanya.

Maruarar menyoroti perlunya pemahaman mendalam terhadap seluruh ketentuan pidana, mekanisme prosedural, serta aspek teknis operasional seperti pelaksanaan pidana kerja sosial.

Perbedaan signifikan antara KUHP lama dan baru menuntut koordinasi yang jauh lebih solid antar lembaga terkait.

"Persiapan-persiapan ini harus segera dilakukan. Kalau tidak terkoordinasi dengan baik, terutama dalam pemahaman perbedaan ketentuan, penerapan KUHP pada Januari 2026 bisa kacau balau," ujar Maruarar.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki posisi strategis untuk memimpin sosialisasi dan simulasi penerapan aturan baru di lapangan.

Langkah proaktif seperti yang dilakukan Kejati Jawa Barat perlu diperluas ke seluruh wilayah agar transisi berjalan mulus.

Maruarar juga mengajak pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan pedoman teknis yang jelas bagi semua instansi penegak hukum.

Persiapan yang terburu-buru atau parsial dikhawatirkan akan menimbulkan interpretasi berbeda yang berujung pada ketidakpastian hukum.

Dengan waktu yang tersisa kurang dari dua bulan, percepatan koordinasi menjadi kunci utama keberhasilan implementasi KUHP nasional.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved