Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa Diizinkan Pulang setelah Diperiksa Polisi selama 9 Jam

 Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa Diizinkan Pulang setelah Diperiksa Polisi selama 9 Jam

Repelita Jakarta - Roy Suryo bersama dua rekannya telah menyelesaikan proses pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Ketiganya menjalani pemeriksaan marathon yang berlangsung selama sembilan jam lebih terkait kasus dugaan ijazah palsu.

Setelah melalui interogasi intensif sejak pagi hingga sore hari, pihak kepolisian mengizinkan mereka pulang ke rumah masing-masing.

Proses hukum tersebut dilaksanakan secara maraton mulai pukul 10.30 WIB dan baru berakhir pada pukul 18.30 WIB.

Selama pemeriksaan berlangsung, para tersangka tetap diberikan hak untuk beristirahat dan melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi durasi pemeriksaan yang mencapai sembilan jam dua puluh menit.

Masing-masing tersangka menghadapi jumlah pertanyaan yang berbeda-beda dari penyidik selama proses berlangsung.

Rismon Sianipar menjadi yang paling banyak mendapatkan pertanyaan dengan total 157 butir pertanyaan.

Roy Suryo harus menjawab 134 pertanyaan sementara dr Tifauzia Tyassuma menghadapi 86 pertanyaan dari penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan proses pemeriksaan sesuai prosedur.

Ia menyatakan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan telah mematuhi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

Prinsip profesionalitas dan transparansi dijunjung tinggi selama proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.

"Kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan dalam proses penegakan hukum ini," tegas Iman.

Langkah selanjutnya yang akan diambil penyidik adalah memeriksa saksi dan ahli yang diajukan para tersangka.

Proses pemeriksaan terhadap saksi dan ahli tersebut menjadi tahapan krusial sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Keputusan untuk mengizinkan ketiga tersangka pulang menandai berakhirnya proses pemeriksaan perdana dalam kasus ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved