Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Polda Metro Periksa 157 Pertanyaan untuk Rismon dalam Kasus Ijazah Jokowi

 Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa Diizinkan Pulang setelah Diperiksa Polisi selama 9 Jam

Repelita Jakarta - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melaksanakan proses pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Ketiga tersangka yang menjalani pemeriksaan tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa dr Tifa.

Proses hukum tersebut berlangsung pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Menurut penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, masa pemeriksaan berjalan selama kurang lebih sembilan jam lamanya.

Aktivitas penyidikan dimulai tepat pada pukul sepuluh tiga puluh pagi waktu setempat dan baru berakhir pada pukul enam tiga puluh sore.

Seluruh tersangka mendapatkan kesempatan untuk beristirahat serta melaksanakan kewajiban ibadah selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut dilaksanakan selama kurang lebih sembilan jam ditambah dua puluh menit," ujar Budi di Mapolda Metro Jaya wilayah Jakarta Selatan.

Jumlah daftar pertanyaan yang diajukan oleh penyidik ternyata berbeda-beda untuk masing-masing tersangka yang hadir.

Rismon Hasiholan Sianipar harus menjawab sebanyak 157 pertanyaan dari pihak penyidik.

Sementara itu Roy Suryo mendapatkan seratus tiga puluh empat pertanyaan dan dr Tifa menghadapi delapan puluh enam pertanyaan.

Seluruh rangkaian pemeriksaan dilaksanakan dengan mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku secara universal.

Prinsip tersebut meliputi aspek legalitas, prosedural, proporsionalitas, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan proses tersebut sesuai KUHAP.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh tahapan telah mematuhi peraturan Kapolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku.

Setelah menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan, ketiga tersangka tersebut diizinkan untuk kembali ke tempat tinggal masing-masing.

"Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan, kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga penegakan hukum ini adil dan berimbang," kata Iman.

Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh penyidik adalah memeriksa saksi serta ahli yang diajukan oleh para tersangka.

Proses pemeriksaan terhadap saksi dan ahli tersebut menjadi tahapan penting sebelum melanjutkan ke proses hukum berikutnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved