:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Jokowi-White-Roy-Suryo56.jpg)
Repelita Jakarta - Pakar telekomunikasi dan informatika Roy Suryo menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka terkait dugaan kasus ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Polda Metro Jaya pada hari Kamis tanggal 13 November 2025.
Menjelang proses hukum itu, Roy Suryo tetap mempertahankan pendiriannya mengenai ketidakaslian dokumen ijazah yang dimiliki oleh Presiden Jokowi.
Ia mengonfirmasi telah menerima surat panggilan resmi dari pihak kepolisian untuk menghadiri pemeriksaan pada pukul sepuluh pagi waktu setempat.
"InsyaAllah saya akan memenuhi panggilan tersebut bersama dengan tim kuasa hukum yang mendampingi saya," ujar Roy saat berbicara dengan para wartawan pada hari Rabu.
Roy juga mengungkapkan rencananya untuk membawa serta beberapa barang bukti pendukung selama proses pemeriksaan berlangsung.
Salah satu barang bukti yang akan diajukan adalah buku berjudul Jokowi’s White Paper yang memuat berbagai hasil penelitiannya terkait dokumen ijazah presiden.
Ia menegaskan secara tegas bahwa seluruh kegiatan penelitian yang dilakukannya merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang dimilikinya.
Sebagai seorang akademisi dan peneliti aktif di bidang telematika, Roy merasa memiliki kewenangan secara ilmiah untuk melakukan analisis terhadap dokumen tersebut.
"Selaku warga negara yang selalu mematuhi peraturan hukum, saya akan mengikuti setiap tahapan proses yang sedang berjalan dengan penuh tanggung jawab," tambahnya.
Roy menyampaikan keyakinannya bahwa pemanggilan ini masih merupakan bagian dari tahap penyelidikan awal oleh aparat penegak hukum.
Menurut penilaiannya, proses tersebut belum tentu akan berlanjut hingga pada tingkat penahanan terhadap dirinya.
Di sisi lain, Roy Suryo juga menyampaikan harapannya agar para penegak hukum dapat bertindak secara objektif selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Saya memohon dengan sangat agar sikap adil dan profesionalitas dijunjung tinggi dalam menangani perkara ini," katanya.
Rekan sejawat Roy Suryo yang bernama Rismon Sianipar juga turut dijadwalkan menjalani proses pemeriksaan pada hari yang sama.
Rismon diagendakan menghadiri pemanggilan tersebut lebih awal yaitu pada pukul sembilan pagi.
Dalam pernyataannya, Rismon Sianipar menegaskan bahwa dirinya beserta Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan rekayasa dokumen.
"Kami memiliki sejumlah bukti kuat yang menunjukkan bahwa kelompok yang terdiri dari Roy, Rismon, dan Tifa tidak melakukan manipulasi terhadap dokumen ijazah tersebut," ujar Rismon.
Ketiga pihak yang terkena pemeriksaan tersebut akan menjalani proses secara terpisah di bawah pengawasan penyidik.
Proses hukum ini dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Perkembangan terbaru ini menandai babak baru dalam kasus yang telah banyak menarik perhatian masyarakat umum.
Sementara itu, pihak yang melakukan pelaporan sebelumnya justru mengajukan permintaan agar Roy Suryo dan kedua rekannya langsung ditahan.
Permintaan penahanan tersebut disampaikan oleh sekelompok relawan pendukung Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu yang bernama Ade Darmawan mengaku telah menyampaikan permohonan resmi kepada penyidik.
"Berdasarkan penjelasan yang saya peroleh langsung dari penyidik, permohonan penahanan tersebut dianggap sah secara hukum," kata Ade.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh pelapor lainnya yang bernama Lechumanan.
Menurut penilaiannya, tindakan yang dilakukan oleh Roy dan kawan-kawannya telah berulang kali terjadi.
Oleh karena itu, pihak kepolisian dinilai memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan penahanan.
"Karena tindakan ini terus berulang, maka sudah layak dilakukan penahanan," ujarnya.
Lechumanan juga mengajukan permintaan resmi agar semua barang bukti terkait kasus ini disita oleh pihak berwajib.
Permintaan penyitaan tersebut termasuk terhadap buku Jokowi’s White Paper yang memiliki ketebalan mencapai ratusan halaman.
"Kami berharap buku itu ikut disita agar penyidik bisa menelusuri lebih jauh," katanya.
Ia menegaskan bahwa permohonan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum.
"Kami hanya menyampaikan permohonan sebagai pelapor dan masyarakat yang ingin kasus ini berjalan transparan," tambahnya.
Buku Jokowi’s White Paper sendiri merupakan hasil karya kolaborasi antara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma.
Ketiga orang ini sering disebut sebagai Trio RRT dalam pemberitaan berbagai media massa.
Buku setebal hampir tujuh ratus halaman tersebut secara khusus membahas mengenai keabsahan ijazah Presiden Jokowi.
Pembahasan dalam buku ini menggunakan pendekatan digital forensik, ilmu telematika, serta neuropolitika.
Peluncuran buku tersebut dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2025 dan kini menjadi salah satu alat bukti dalam penyelidikan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

