Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Diperiksa Selama 9 Jam di Polda Metro, Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Polisi Pastikan Proses Sesuai KUHAP

 Diperiksa selama 9 Jam di Polda Metro, Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

Repelita Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, Kamis (13/11/2025), sebagai tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih sembilan jam, dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir sekitar 18.30 WIB, dengan jeda istirahat dan waktu ibadah bagi para tersangka.

Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik berbeda untuk tiap tersangka, yakni 157 pertanyaan untuk Rismon, 134 pertanyaan untuk Roy Suryo, dan 86 pertanyaan untuk dr Tifa.

Proses pemeriksaan dijalankan sesuai prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Imanuddin menegaskan pemeriksaan sesuai KUHAP dan peraturan Kapolri, serta hak-hak tersangka dijaga termasuk kesehatan, makan siang, dan ibadah.

Setelah pemeriksaan selesai, ketiga tersangka diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan yakin kliennya tidak akan ditahan.

Hari ini kami yakin klien kami tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak menahan Firli Bahuri, katanya di Mapolda Metro Jaya.

Ia menambahkan yang seharusnya ditahan adalah Sylvester Matutina karena telah inkrah dan tidak pernah ditahan saat penyidikan di kepolisian.

Khozinudin menilai Polda Metro Jaya secara sepihak dan zalim menetapkan kliennya sebagai tersangka dengan bukti-bukti yang banyak tidak relevan.

Meski penyidik mengklaim memiliki 700 bukti, 130 saksi, dan 22 ahli, hal itu tidak otomatis membuktikan tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah.

Yang kami tunggu hanya satu bukti, yakni ijazah Joko Widodo yang sampai hari ini belum ditunjukkan, ujarnya.

Khozinudin juga menekankan Polda Metro Jaya melanggar asas praduga tak bersalah karena menyebut nama kliennya secara terbuka dalam surat panggilan.

Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma terkesan tergesa-gesa dan bermuatan politik, katanya.

Ia membandingkan kasus ini dengan Firli Bahuri dan Sylvester Matutina yang tidak ditahan meski berstatus tersangka bertahun-tahun.

Sebelum pemeriksaan, Rismon Hasiholan Sianipar memamerkan buku berjudul Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA yang memuat hasil penelusurannya terkait pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Rismon mengatakan data diperoleh dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta temuan faktual rekannya, Roy Suryo, saat menelusuri University of Technology Sydney, Australia.

Buku tersebut rencananya akan dibagikan gratis dalam format PDF kepada masyarakat.

Rismon menegaskan dirinya tidak melakukan manipulasi dokumen dan siap menuntut Polda Metro Jaya sebesar Rp126 triliun jika tuduhan terbukti tanpa dasar ilmiah.

Ia menantang pihak kepolisian atau ahli digital forensik yang menyatakan penelitiannya tidak ilmiah untuk debat terbuka, dengan pembuktian dilakukan di depan publik.

Ketiga tersangka menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukum dan sejumlah pendukung.

Penetapan tersangka Roy Suryo Cs masuk klaster kedua dengan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana 8-12 tahun.

Penyidik akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan tersangka sebelum melanjutkan proses hukum berikutnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved