:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Dokter-Tifa-disamakan-dengan-RA-Kartini.jpg)
Repelita Jakarta - Loyalis Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kristia Budiarto alias Dede Budhyarto menyatakan kemarahan atas narasi yang menyamakan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dengan pahlawan nasional Raden Ajeng Kartini.
Narasi tersebut muncul di media sosial bersamaan dengan pemeriksaan dokter Tifa Cs sebagai tersangka dugaan ijazah palsu.
Dalam sebuah poster, foto dokter Tifa disandingkan dengan foto RA Kartini disertai narasi yang menyebut perjuangan dokter Tifa sebagai representasi perjuangan RA Kartini.
Kang Dede menilai tidak pantas menyandingkan dokter Tifa yang mengangkat isu ijazah Jokowi palsu dengan sosok pahlawan.
Menurutnya, RA Kartini banyak berkontribusi pada bangsa Indonesia di bidang pendidikan dan isu gender, sementara dokter Tifa dinilai hanya mencari panggung melalui narasi tersebut.
"Jangan samakan pahlawan wanita dengan orang ini. R.A. Kartini memperjuangkan pendidikan dan emansipasi, bukan mencari panggung dengan narasi menyesatkan," ujar Kang Dede melalui akun X miliknya, Kamis 13/11/2025.
Ia mengingatkan agar siapapun tidak sembarangan melabeli seseorang dengan gelar pejuang.
"Hormati sejarah, jangan sembarangan menempelkan gelar ‘pejuang'," imbuhnya.
Pasca penetapan status tersangka, Dokter Tifa menjalani pemeriksaan bersama Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis 13/11/2025.
Sebelum pemeriksaan, Dokter Tifa sempat menulis status di akun X pribadinya @DokyterTifa pukul 08.18 WIB berjudul 'Kriminalisasi Akan Menghancurkan Negara'.
Ia menilai ada indikasi penggunaan proses hukum untuk membungkam kerja ilmiahnya.
"Saya menduga terdapat upaya untuk membungkam kerja ilmiah saya melalui proses hukum yang diarahkan secara tidak wajar," ucap Dokter Tifa.
"Bila kritik akademik diperlakukan sebagai ancaman, ini merupakan kemunduran serius bagi kebebasan berpikir di negeri ini," tambahnya.
Ia menegaskan dugaan kriminalisasi dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan kekuasaan negara, bukan institusi secara resmi.
"Perilaku demikian tidak hanya merugikan saya secara pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," katanya.
Dokter Tifa menekankan penyalahgunaan kewenangan tidak boleh menjadi budaya dan negara harus membedakan kritik ilmiah dengan tindakan kriminal.
"Saya tidak gentar, karena kebenaran ilmiah tidak bisa dipadamkan oleh tekanan politik maupun aparat yang bekerja di luar rel profesionalisme," ujarnya.
Ia menyebut tekanan tersebut justru memperkuat keyakinannya bahwa ruang intelektual bangsa tengah diuji.
Dokter Tifa berharap lembaga negara menjaga independensi dan marwah tanpa campur tangan kepentingan pribadi atau kelompok.
“Bila hukum ditegakkan secara adil, bangsa ini masih memiliki harapan untuk memperbaiki dirinya,” katanya.
"Kriminalisasi terhadap kebebasan berpikir adalah bentuk bunuh diri moral bagi sebuah bangsa," tutupnya.
Kuasa hukum Dokter Tifa Cs, Ahmad Khozinudin, yakin kliennya tidak langsung ditahan.
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis 13/11/2025, terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Khozinudin menyebut hari ini kliennya diyakini tidak akan ditahan seperti Firli Bahuri sebelumnya.
"Yang harus ditahan karena berkekuatan hukum tetap adalah Silfester Matutina karena sudah inkrah dan tidak pernah ditahan saat penyidikan," katanya.
Ia menilai Polda Metro Jaya bertindak sepihak dan zalim dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dengan bukti yang banyak tidak relevan.
Meski penyidik mengklaim memiliki 700 bukti, 130 saksi, dan 22 ahli, Khozinudin menegaskan hal itu tidak otomatis membuktikan tuduhan.
Yang ditunggu hanyalah satu bukti, yakni ijazah Jokowi, yang hingga kini belum ditunjukkan.
Khozinudin juga menyoroti pelanggaran asas praduga tak bersalah karena nama klien disebut terbuka dalam surat panggilan.
Ia menuduh penetapan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma tergesa-gesa dan bermuatan politik, bahkan sebelum seluruh terlapor diperiksa.
Ia membandingkan dengan kasus lain, Firli Bahuri berstatus tersangka lebih dari dua tahun tanpa ditahan, dan Sylvester Matutina tidak pernah ditahan meski perkara inkrah.
Sebelum pemeriksaan, Rismon Sianipar memamerkan buku berjudul Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA.
Buku tersebut dibuat setelah kunjungan Roy Suryo ke University of Technology Sydney untuk menelusuri riwayat pendidikan Gibran.
Rismon menyatakan buku akan dibagikan gratis dalam format PDF dan berisi temuan bahwa Gibran menempuh pendidikan hingga kelas 10 di Orchid Park Secondary School dan melanjutkan ke UTS Insearch Sydney.
Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis 13/11/2025.
Mereka tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukum dan sejumlah pendukung.
Rismon mengaku heran atas tuduhan manipulasi ijazah Jokowi yang menjeratnya dan akan menuntut Polri sebesar Rp126 triliun jika tuduhan tidak terbukti.
Ia menegaskan polisi tidak boleh menuduh orang lain semata karena memiliki kuasa dan menantang ahli digital forensik untuk debat terbuka.
Tiga dari delapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu, yakni Rismon, Roy Suryo, dan Dokter Tifa, dipanggil untuk pemeriksaan perdana pada Kamis 13/11/2025.
Selain itu, tersangka lain antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Penetapan tersangka dibagi dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka dijerat Pasal 310, 311, 160 KUHP, dan UU ITE dengan ancaman penjara enam tahun.
Klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2, dengan ancaman penjara 8-12 tahun.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

