Repelita Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa menegaskan keyakinannya bahwa ketiga kliennya tidak akan langsung ditahan saat menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo Cs, menyebut bahwa Polda Metro Jaya seharusnya tidak menahan kliennya sebagaimana sebelumnya tidak menahan Firli Bahuri maupun Sylvester Matutina meski statusnya tersangka atau inkrah.
Khozinudin menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan secara sepihak dan penuh tekanan, dengan bukti-bukti yang dianggap tidak relevan terhadap tuduhan pencemaran nama baik maupun manipulasi dokumen akademik Presiden Joko Widodo.
Meski penyidik mengklaim memiliki 700 bukti, 130 saksi, dan 22 ahli, Khozinudin menyatakan semua itu tidak otomatis membuktikan tuduhan terhadap kliennya. Ia menekankan bahwa bukti utama yang ditunggu adalah dokumen ijazah Jokowi yang belum pernah ditunjukkan kepada tersangka maupun publik.
Kuasa hukum juga menyoroti pelanggaran asas praduga tak bersalah karena nama klien disebut secara terbuka dalam surat panggilan, berbeda dengan seharusnya perlindungan hukum bagi tersangka.
Khozinudin menambahkan, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa terkesan tergesa-gesa dan memiliki muatan politik, sehingga bukan proses hukum murni.
Menjelang pemeriksaan, Rismon Sianipar memamerkan buku berjudul Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA yang berisi hasil penelusuran pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan buku itu dibuat berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan temuan faktual yang dikumpulkan bersama Roy Suryo.
Rismon menyatakan buku tersebut akan dibagikan secara gratis dalam format PDF agar bisa diakses publik. Ia menegaskan pembuktian keaslian dokumen akademik Jokowi harus dilakukan secara ilmiah dan terbuka, bukan di ruang penyidik yang dianggap tidak kompeten di bidang ini.
Sementara itu, ketiga tersangka hadir di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan didampingi tim kuasa hukum dan pendukung. Roy Suryo mengenakan jaket hitam, Rismon jas abu-abu dengan kemeja merah, dan dr Tifa telah tiba lebih dahulu sebelum kedua rekannya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah membagi delapan tersangka menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang yang dijerat Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta pasal UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara. Klaster kedua, termasuk Roy Suryo Cs, dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE dengan ancaman 8 hingga 12 tahun penjara.
Rismon Sianipar menyatakan pihaknya berencana menuntut Polri sebesar Rp126 triliun jika tuduhan pengeditan dan manipulasi dokumen ijazah Jokowi tidak terbukti di pengadilan. Ia menegaskan polisi tidak boleh menuduh sembarangan hanya karena memiliki kuasa menangkap.
Pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum memberikan tanggapan resmi atas klaim yang disampaikan Rismon terkait pendidikan Wapres.
Para tersangka hari ini menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong seputar ijazah Presiden Joko Widodo.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

