Repelita Jakarta - Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyampaikan permohonan agar penyidikan terhadap klien mereka segera dihentikan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Kuasa hukum menegaskan bahwa Dokter Tifa selama ini bersikap kooperatif dengan memenuhi setiap panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut tim advokasi, proses hukum yang sedang berjalan menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan berpendapat dan penelitian akademik.
Mereka menyebut Dokter Tifa belum memperoleh kejelasan terkait dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP maupun Pasal 27A, 28 ayat (2), 32 ayat (1), dan 35 UU ITE yang tercantum dalam surat panggilan penyidik.
Kuasa hukum menekankan bahwa ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan berpikir dan menyampaikan kritik akademik di Indonesia.
Tim advokasi meminta agar aparat penegak hukum tidak menafsirkan kegiatan akademik sebagai ancaman atau tindakan kriminal, sehingga Dokter Tifa tidak mengalami tekanan yang berlebihan.
Permohonan penghentian penyidikan ini disampaikan sebagai upaya melindungi hak atas kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat, sesuai prinsip demokrasi dan aturan hukum yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

