Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa akan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro: Bakal Langsung Ditahan?

 Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa akan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro: Bakal Langsung Ditahan?

Repelita Jakarta - Tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden Joko Widodo dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Mereka terdiri atas pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Pemeriksaan dilakukan secara terpisah oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, dimulai pukul 09.00 WIB.

Rismon Sianipar menyampaikan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa akan membawa bukti untuk menunjukkan bahwa mereka tidak pernah memanipulasi dokumen ijazah Presiden Jokowi.

Kami siap hadir dan membawa bukti bahwa kelompok RRT tidak bersalah, ujar Rismon kepada wartawan, Rabu (13/11/2025).

Pertanyaan soal penahanan ketiganya muncul di publik, terutama di media sosial, menyusul desakan pelapor agar tersangka ditahan.

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, berharap polisi segera melakukan penahanan dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 35 UU ITE yang ancaman hukumannya hingga 12 tahun.

Namun keputusan penahanan bergantung pada risiko menghilangkan barang bukti, potensi melarikan diri, dan kemungkinan mengulangi perbuatan.

Jika penyidik menilai Roy Suryo dan rekan-rekannya kooperatif, penahanan mungkin tidak dilakukan.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun meminta agar tidak ada kriminalisasi terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus ijazah Jokowi.

Selamatkan para tersangka, jangan ditahan, jangan ditangkap. Mudah-mudahan di-SP3-kan, ujar Refly saat deklarasi dukungan di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

Polda Metro Jaya pekan lalu menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama berjumlah lima orang terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua berjumlah tiga tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan penyidik akan menilai apakah penahanan terhadap para tersangka diperlukan atau tidak.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU ITE.

Berkas ijazah Presiden Jokowi dari SD hingga Universitas Gadjah Mada telah diserahkan ke penyidik setelah Jokowi diperiksa di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara dalam kasus ini, yakni laporan pencemaran nama baik Jokowi pada 30 April 2025 dan laporan penghasutan serta penyebaran berita bohong dari masyarakat ke sejumlah Polres.

Kedua perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan kawan-kawan berawal dari isu publik mengenai dokumen akademik Jokowi yang dianggap palsu, kemudian disebarkan di media sosial dan platform digital.

Polda Metro Jaya menilai ada unsur pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik dalam penyebaran informasi tersebut.

Polemik ini memuncak setelah laporan Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik, disusul laporan lain dari masyarakat mengenai penghasutan dan penyebaran berita bohong.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved