Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Lawan Balik Polda Metro Jaya, Sebut Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Zalim

 SOSOK ROY SURYO - Roy Suryo ditetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, kasus memasuki babak baru (TribunNewsmaker.com | (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI))

Repelita Jakarta - Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo menuai tanggapan keras dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.

Roy menyebut dasar penetapan dirinya sebagai tersangka tidak berdasar dan zalim.

Ia menegaskan akan melawan keputusan tersebut melalui jalur hukum.

Dalam pernyataannya di program Kompas Petang, Sabtu (8/11/2025), Roy Suryo meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri agar menasihati jajarannya untuk bekerja lebih profesional dan tidak menelan mentah-mentah laporan dari bawahannya.

“Untuk Pak Kapolda Irjen Asep, tolong nasehati anak buahnya benar enggak, informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit ijazah dan mengedarkannya,” ujar Roy.

Ia menegaskan dirinya tidak pernah mengedit atau memanipulasi dokumen apa pun terkait ijazah Presiden Jokowi.

Menurutnya, tudingan tersebut merupakan bentuk kebohongan publik yang dilakukan penyidik.

Roy menilai langkah penyidik dalam kasus ini sarat dengan kejanggalan dan penuh tekanan politik.

“Kalau hanya dengan bukti-bukti zalim ini, kami akan lawan. Apakah itu nanti mau praper atau tidak, tunggu tanggal mainnya,” tambahnya.

Meski berstatus tersangka, Roy tetap meyakini bahwa ijazah milik Presiden Jokowi tidak autentik.

Ia bahkan menilai Presiden tidak akan berani memperlihatkan dokumen aslinya di hadapan hakim.

Menurut Roy, janji Jokowi yang akan menunjukkan ijazah dalam persidangan hanyalah manuver politik yang tidak pernah terealisasi.

“Bohong dia. Dia beberapa kali ditantang di sidang, tidak akan berani untuk menunjukkan ijazah. Dia selalu menggunakan berbagai cara untuk memanipulasi sidang,” ungkap Roy.

Roy juga menuding politikus PSI, Dian Sandi Utama, sebagai pihak yang pertama kali menyebarkan foto ijazah Jokowi di media sosial dan memanipulasi tampilannya.

“Justru ada orang PSI yang namanya si Sandi itu, yang meng-upload dan membuat (foto) ijazahnya miring. Itulah yang bisa kena Pasal 32 dan 35 UU ITE,” kata Roy.

Ia memastikan akan melakukan perlawanan hukum terhadap penetapan tersangka tersebut, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebut, hasil gelar perkara membagi para tersangka ke dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Asep mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah penahanan terhadap para tersangka dengan memperhatikan hasil pemeriksaan lanjutan.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 27A junto Pasal 32 junto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berkas ijazah Jokowi dari jenjang SD hingga perguruan tinggi kini berada di tangan penyidik setelah diserahkan usai pemeriksaan Presiden di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada 23 Juli 2025.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved