
Repelita Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengemukakan pernyataan mengejutkan mengenai kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo.
Dia menyatakan dengan tegas bahwa foto yang tertera pada dokumen ijazah tersebut bukanlah gambar diri Joko Widodo melainkan foto seorang pria bernama Dumatno Budi Utomo.
Pernyataan ini disampaikannya melalui saluran YouTube Rakyat Bersuara dalam tayangan yang dipublikasikan pada hari Rabu tanggal 12 November 2025.
Roy Suryo memaparkan analisis perbandingan ciri-ciri fisik antara wajah yang terdapat dalam foto ijazah dengan penampilan Joko Widodo yang dikenal masyarakat selama ini.
Bentuk bibir dan struktur leher pada foto tersebut dinilainya tidak sesuai dengan karakteristik fisik yang dimiliki oleh mantan presiden tersebut.
Dia mengidentifikasi individu dalam foto tersebut sebagai Dumatno yang memiliki hubungan keluarga sebagai sepupu dengan Joko Widodo.
Dumatno disebutkan merupakan pemilik fasilitas bulu tangkis di kota Solo dan menduduki posisi komisaris di PT Toba.
Roy Suryo lebih lanjut menjelaskan bahwa profil Dumatno yang lahir pada bulan Juli tahun 1977 dinilai sangat sesuai dengan rentang usia mahasiswa pada periode pembuatan ijazah.
Dokumen ijazah tersebut diperkirakan dibuat dalam kurun waktu antara tahun 2010 hingga 2012 menurut perhitungan yang dilakukannya.
Sementara itu tersangka lain dalam kasus yang sama Rustam Effendi juga mengungkapkan pendapat senada mengenai ketidaksesuaian foto pada ijazah.
Dia mengklaim memperoleh informasi dari keponakannya yang memiliki hubungan pertemanan dengan anak dari Dumatno Budi Utomo.
Keponakannya tersebut menerima pengakuan langsung dari anak Dumatno bahwa foto yang terdapat dalam ijazah kontroversial itu merupakan gambar ayahnya.
Rustam menyatakan apresiasi terhadap proses hukum yang menjadikannya tersangka karena hal ini akan memungkinkan persidangan terbuka untuk mengungkap fakta.
Dia mengusulkan agar anak Dumatno dan keponakannya dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan langsung di bawah sumpah.
Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan kepada publik mengenai kebenaran pernyataan yang telah disampaikan selama ini.
Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya tanpa ada unsur kebohongan yang disembunyikan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

