
Repelita Jakarta - Kontroversi mengenai validitas dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo kembali mengemuka setelah Roy Suryo menyampaikan keluhan atas penanganan kasus hukum yang menjeratnya akibat tuduhan menyebarkan berita bohong.
Perdebatan ini tidak hanya menyoroti posisi Jokowi sebagai pemimpin masa lalu, melainkan juga mencerminkan konflik berkepanjangan selama lebih dari setahun yang masih belum menemui titik terang.
Isu tersebut semakin meluas setelah Roy Suryo tampil sebagai pembicara di program Rakyat Bersuara yang ditayangkan secara langsung pada 25 November 2025.
Dalam sesi tersebut, Roy menggambarkan dirinya sebagai korban tuduhan pencemaran nama baik sehubungan dengan keraguan terhadap ijazah tersebut.
Ia mengeluhkan tekanan yang dirasakan sejak awal proses, di mana suaranya seolah dipadamkan meskipun statusnya masih tersangka.
Saya merasa dibungkam gitu loh. Masih tersangka saja tidak boleh menyuarakan aspirasinya, ungkap Roy Suryo.
Bagi Roy, masalah ini melampaui sekadar verifikasi dokumen, melainkan menyangkut kebebasan berekspresi sebagai hak dasar warga negara tanpa rasa takut akan pembalasan hukum.
Mantan pejabat tinggi itu yakin bahwa tuntutan pidana terhadapnya bukan semata karena ketidakakuratan informasi, melainkan upaya sistematis untuk meredam suara oposisi.
Roy menekankan bahwa kelompoknya tidak pernah melakukan pemalsuan atau rekayasa dalam analisis yang dilakukan.
Kalau kami meneliti dan kami mengedit, kami memanipulasi, tidak mungkin kami publikasi dalam sebuah buku, jelasnya.
Menurut Roy, tindakannya lebih kepada mengajukan pertanyaan sah terhadap arsip publik yang seharusnya bisa diperiksa secara bebas oleh siapa saja.
Situasi ini justru mempertegas tuntutannya agar proses verifikasi dilakukan secara terbuka, bukan melalui saling tuding atau penindasan terhadap pihak yang skeptis.
Beberapa pakar hukum yang turut hadir dalam acara itu menegaskan bahwa warga memiliki prerogatif untuk menyelidiki latar belakang pejabat negeri.
Prof. Gayus Lumbuun berpendapat bahwa akses informasi profil pejabat merupakan hak masyarakat, sementara pejabat wajib menyajikannya tanpa hambatan.
Meskipun bukan dari Roy, pandangan ini menjadi pondasi kuat baginya untuk menganggap upaya klarifikasinya sebagai bagian sah dari mekanisme demokrasi.
Dari serangkaian ungkapannya, terlihat bahwa motivasi Roy berlapis: membersihkan reputasinya dari cap pemfitnah, menolak kriminalisasi yang dianggap tidak proporsional, mendorong resolusi perdebatan publik melalui kejernihan fakta, serta menekankan keterbukaan berdasarkan regulasi informasi negara.
Roy memandang bahwa tanpa verifikasi resmi, keraguan masyarakat terhadap dokumen tersebut tetap beralasan, dan ia bukan pelaku fitnah melainkan penggerak akuntabilitas yang sederhana.
Kontroversi ini bertahan karena minimnya respons definitif dari pihak terkait, membuat Roy merasa menjadi korban semata karena berani menggugat hal yang seharusnya transparan.
Akibatnya, perdebatan seputar ijazah Jokowi terus bergulir di arena peradilan maupun diskursus sosial, sebagaimana tergambar dari keluhan Roy yang penuh beban emosional dan ketidakpuasan.
Editor: 91224 R-ID Elok

