Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Said Didu Bongkar Keras: Prabowo Terpaksa Rajin Kasih Grasi & Rehabilitasi Karena Penegakan Hukum Rusak Parah 10 Tahun Terakhir!

 Said Didu Kritik Pemerintah Boros Anggaran Rp400 Triliun untuk Koperasi Merah Putih "Menterinya Semangat Habiskan Uang Rakyat"

Repelita Jakarta - Aktivis Muhammad Said Didu menyoroti maraknya pemberian grasi, amnesti, abolisi, serta rehabilitasi yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto hanya dalam hitungan bulan pertama masa jabatannya.

Menurutnya, konstitusi memang memberikan hak prerogatif kepada presiden untuk mengampuni warga negara yang mengalami ketidakadilan putusan pengadilan.

Dalam waktu singkat, Prabowo telah menggunakan kewenangan tersebut untuk beberapa kasus, seperti abolisi kepada Tom Lembong, grasi kepada Hasto Kristiyanto, rehabilitasi dua guru di Palopo, serta rehabilitasi Ibu Ira dan dua mantan petinggi ASDP.

Pernyataan ini disampaikan Said Didu melalui akun X @msaid_didu pada 27 November 2025.

Meskipun mengapresiasi keberanian presiden menolong pihak yang terzalimi, ia menilai frekuensi tinggi penggunaan hak tersebut justru mencerminkan kerusakan berat pada sistem penegakan hukum nasional.

Intervensi berulang dari presiden dinilai tidak sehat karena menunjukkan ketidakmampuan lembaga peradilan dan aparat hukum menghasilkan putusan yang adil secara mandiri.

Said Didu mengibaratkan situasi ini sebagai pendekatan hilir, di mana presiden terus-menerus menambal kesalahan akhir alih-alih membenahi akar masalah di hulu.

Ia menekankan bahwa perbaikan harus dimulai dari institusi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, KPK, dan lembaga kehakiman agar tidak lagi bergantung pada campur tangan presiden.

Kerusakan sistemik ini disebutnya semakin parah dalam satu dekade terakhir ketika aparat hukum kerap dijadikan alat kekuasaan sehingga keadilan substantif sering terabaikan.

Said Didu berharap Prabowo fokus mereformasi lembaga-lembaga hukum agar presiden tidak lagi disibukkan mengoreksi putusan pengadilan melalui mekanisme pengampunan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved