
Repelita Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya secara resmi menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap seluruh tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Langkah pencekalan tersebut mencakup delapan orang yang telah berstatus tersangka termasuk Roy Suryo serta rekan-rekannya yang tergabung dalam dua klaster berbeda.
Selain pencekalan para tersangka juga diwajibkan melapor ke penyidik setiap minggu sekali sebagai bagian dari pengawasan selama proses penyidikan berlangsung.
"Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Pencekalan ke luar negeri mulai diberlakukan sejak penetapan status tersangka guna mencegah kemungkinan pelarian para pelaku di tengah tahap penyidikan yang masih berjalan.
"Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ujarnya.
Meski dilarang keluar wilayah Indonesia delapan tersangka tetap diperbolehkan melakukan perjalanan domestik ke berbagai daerah selama tetap mematuhi kewajiban lapor rutin.
"Kalau jalan-jalan ke luar kota aja ke Semarang, ke Bali boleh," jelasnya.
Sebelumnya para tersangka tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan pertama pada 13 November 2025 dengan alasan mengajukan saksi serta ahli yang meringankan.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka tersebut setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam kasus pencemaran nama baik serta penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pada Jumat 7 November 2025.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua kelompok utama berdasarkan pola perbuatan yang dilakukan.
Klaster pertama terdiri dari inisial ES KTR MRF RE serta DHL yang diduga terlibat dalam aksi serupa.
Sementara klaster kedua meliputi inisial RS RHS dan TT yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan yang sama.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujarnya.
Editor: 91224 R-ID Elok

