
Repelita Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo menegaskan bahwa kader Partai Solidaritas Indonesia Dian Sandi Utama lah yang seharusnya dijerat pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menjadi orang pertama yang mengunggah foto ijazah Joko Widodo di media sosial.
Dian Sandi mengunggah dokumen tersebut melalui akun X @DianSandiU pada 1 April 2025 setelah mendapatkannya dari seorang teman.
"Orang namanya Dian Sandi kemudian memposting pertama kalinya gambar yang berwarna itu, yang kemudian membuat Rismon Sianipar, saya, dokter Tifa kemudian bisa menganalisis," ungkap Roy Suryo dalam wawancara di YouTube Official iNews pada Sabtu, 29 November 2025.
Menurut Roy Suryo, unggahan Dian Sandi itulah yang membuka akses publik sehingga dirinya bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma baru bisa melakukan analisis lebih lanjut.
Ia menilai Dian Sandi memenuhi unsur Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE karena menyebarkan dokumen elektronik tanpa izin pemilik asli.
"Itu juga termasuk ya orang yang kemudian membuat dapat diaksesnya kemudian memposting tanpa izin, baru dia izin besoknya. Jadi itulah sebenarnya pasal-pasal di 32 dan 35 Undang-Undang ITE itu harusnya dikenakan ke Dian Sandi," tegas Roy Suryo.
Roy Suryo cs saat ini dijerat Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE ditambah Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan ancaman hukuman 8 hingga 12 tahun penjara.
Roy Suryo menyebut penetapan dirinya bersama Rismon dan Dokter Tifa sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi dan politisasi hukum.
"Ini memang banyak banget ya kriminalisasi dan politisasi," pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

